Rudapaksa Anak Tiri dengan Alasan Pesugihan, Warga Cilacap Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga

Rudapaksa Anak Tiri dengan Alasan Pesugihan, Warga Cilacap Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga

Jumpa pers kasus rudapaksa anak di bawah umur, yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga.-POLRES PURBALINGGA UNTUK RADARMAS -

Sebelumnya, tersangka RM, kepada SK istrinya bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal. Sebab, ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

BACA JUGA:Empat Warga Kalimanah Diamankan, Terkait Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya untuk mencegah ritual pesugihan gagal, harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu," lanjutnya.

Kemudian tersangka SK menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi. Korban sempat menolak, namun tersangka SK terus membujuk agar mau dirudapaksa ayah tirinya. 

"Tersangka SK beralasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar hutang ibunya yang cukup banyak," ungkapnya.

Selain itu, jika korban menolak l, maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya. "Karena korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," imbuhnya.

BACA JUGA:Kasus Rudapaksa Anak 6 Tahun oleh Pacar Ibunya Dilimpahkan ke Kejari Purbalingga

Ditambahkan, tersangka RM kembali merudapaksa korban, dua kali pada bulan Desember 2023.

Perbuatan tersangka dilakukan, di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga. 

Ironisnya, saat tersangka RM merudapaksa korban, tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Pacar, Warga Kaligondang Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga

Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Karena perbuatan dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan. Maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: