Empat Warga Kalimanah Diamankan, Terkait Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Empat Warga Kalimanah Diamankan, Terkait Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Mapolres Purbalingga di Jalan Mayjen Sungkono Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan rudapaksa anak perempuan di bawah umur terjadi di Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Polisi memgamankan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto ketika dihubungi Radarmas, mengakui pihaknya tengah menangangi kasus tersebut.

Dia juga mengamini, pihaknya sudah mengamankan empat orang tersangka dalam kasus ini. "Sudah kami tangani, akan kami kordinasikan dengan (seksi) humas (Polres Purbalingga), untuk merilis kasus ini," katanya kepada Radarmas, Kamis, 15 Juni 2023.

Namun, dia masih enggan menjelaskan lebih lanjut kronologis kasus tersebut. Dia hanya memastikan akan merilis kasus tersebut secepatnya.

BACA JUGA:Tahun Ini Belum Ada Informasi Terkait Rekrutmen CPNS Formasi Umum untuk Purbalingga


Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Purbalingga Iptu Imam Saefudin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan ke pimpinan untuk rilis. Jika, sudah ada kepastian jadwal rilis kasus tersebut akan disampaikan kepada wartawan secepatnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarmas, kasus ini terjadi di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Kalimanah.

Korban merupakan pelajar SMP yang masih duduk di kelas 7. Diketahui, berdasarkan perbuatan keempat tersangka, korban hamil empat bulan.

Ada empat tersangka yang sudah diamankan oleh Polisi. Yakni, berinisial TO, JU, SA dan AS. Keempat tersangka merupakan tetangga satu desa dari korban.

Kasus ini menjadi perhatian warga di perbatasan wilayah Kecamatan Kalimanah tersebut. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: