Kasus Rudapaksa Anak 6 Tahun oleh Pacar Ibunya Dilimpahkan ke Kejari Purbalingga

Kasus Rudapaksa Anak 6 Tahun oleh Pacar Ibunya Dilimpahkan ke Kejari Purbalingga

Ilustrasi kasus rudapaksa anak di bawah umur-(pixabay)-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat kasus anak usia 6 tahun, yang dirudapaksa oleh pacar ibunya di Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Februari 2023 lalu?

Kabar terbaru kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Rabu, 24 Mei 2023.

Tersangka berinisal M (24), warga Desa Sidareja, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, beserta barang buktinya, sudah dilimpahkan ke Kejari Purbalingga.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto kepada Radarmas, Jumat, 26 Mei 2023.

"Kami sudah menyerahkan berkas penyidik dengan nomor BP/27/lI1/2023/Reskrim, tanggal 20 Maret 2023," katanya.

Dijelaskan olehnya, berdasarkan berkas tersebut, tersangka berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan anak. Tersangka M melanggar undang-undang perlindungan anak. 

Kemudian, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor  Print-244/M.3.23/Eku.2/05/2023, tanggal 24 Mei 2023, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Purbalingga, selama 20 hari ke depan.  Terhitung sejak tanggal 24 Mei 2023 hingga 12 Juni 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun tersangka melakukan rudapaksa atau pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. Kejadian ini terungkan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Kasus ini sudah dirilis oleh Polres Purbalingga, pada tanggal 7 Maret 2023 lalu.

Kasus ini menyita perhatian nasional. Bahkan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, sempat mengunjungi korban dan keluarganya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. 

"Penyerahan berdasarkan berkas perkara dari penyidik nomor BP/27/lI1/2023/Reskrim, tanggal 20 Maret 2023," katanya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: