Modus Selipkan Psikotropika Dalam Paket Pengiriman Baju, Lelaki di Purwokerto Dibekuk Polisi

Modus Selipkan Psikotropika Dalam Paket Pengiriman Baju, Lelaki di Purwokerto Dibekuk Polisi

Pelaku pengedar psikotropika diperiksa polisi.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang lelaki berinisial IS (32) warga Mersi Kecamatan Purwokerto Timur diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Rabu (13/3/2024).

Dia diamankan lantaran diduga mengedarkan psikotropika,  dengan modus menyelipkan psikotropika didalam paket baju yang diterimanya dari Banjarmasin. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui, Kompol Willy Budiyanto mengatakan, penangkapan IS berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga mengedarkan psikotropika di wilayah Mersi. 

BACA JUGA:Ribuan Hektare Sawah Tadah Hujan di Purbalingga Diyakini Bisa Panen Normal

"Menerima laporan masyarakat tersebut, kemudian tim Sat resnarkoba Polresta Banyumas bergerak dan melakukan peyelidikan lebih mendalam," katanya. 

Lalu pada hari Rabu (13/3/2024) sekira pukul 09.45 WIB. Pihaknya berhasil mengamankan IS yang baru menerima sebuah paket, dan ternyata di dalamya diselipkan psiktropika. 

"Pelaku IS diamankan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Mersi. Didapati ada 130 (seratus tiga puluh) butir psikotropika jenis Alparazolam yang diselipkan atau disembuyikan di dalam lipatan lipatan beberapa potong baju dalam paket tersebut," jelasnya. 

BACA JUGA:Persibangga Purbalingga Kembali Berlatih, Persiapkan Tim Ikut Putaran Nasional Liga 3

Berdasarkan pengakuan pelaku, menurutnya, IS berkomunikasi melalui media sosial Facebook dan memesan psikotropika tersebut kepada seseorang yang berada di daerah Banjarmasin.

"Kemudian, obat tersebut dikirimkan seolah-olah dibuat seperti pengiriman paket baju," lanjut Kasat Res Narkoba. 

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS dan barang bukti 13 lembar dengan total 130 butir psikotropika jenis Alparazolam dan 1 buah HP merek Redmi warna casing hitam dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: