Pelajar SMP di Sumpiuh Dirudapaksa Hingga Hamil

Pelajar  SMP di Sumpiuh Dirudapaksa Hingga Hamil

Tersangka RSK (37) (baju abu abu) saat dimintai keterangan di Mapolresta Banyumas, Senin (1/7/2024).-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas, Senin (1/7/2024).

RSK (37), pria warga Kecamatan Sumpiuh  diamankan pihak Kepolisan, dengan berdasar pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan, "Tersangka RSK ini melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NN (saat ini berumur 17 tahun) pada sekitar bulan Agustus 2023 lalu, di ruang dapur rumah korban. Dengan merayu korban dan dengan paksaan,". 

BACA JUGA:DPO Kasus Judi Online Purwokerto Terdeteksi di Luar Jawa

Peristiwa berawal dari permintaan tolong korban kepada RSK untuk memperbaiki sanyo. Setelah tersangka datang dan memperbaiki sanyo, tiba tiba tersangka memeluk korban dari belakang lalu memaksa korban berhubungan badan.

"Karena korban menolak, kemudian tersangka mendorong badan korban hingga terjatuh ke atas dipan dan terjadilah persetubuhan. Saat kejadian, korban masih duduk di bangku SMP,  korban kini putus sekolah dani sudah melahirkan anak  pada bulan maret lalu," jelas  Rithas melalui rilisnya.

Latar belakang tersangka RSK merupakan tetangga korban sekaligus mantan kakak ipar korban.

BACA JUGA:Sejumlah Sekolah di Purbalingga Ajukan Penambahan Kuota dalam PPDD

Saat ini Pihak Kepolisan Resor Kota Banyumas telah mengamankan tersangka RSK dan juga barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna hitam putih, satu potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, satu potong BH warna ungu, serta satu potong celana dalam warna orange.

BACA JUGA:Dinhub Purbalingga Rutin Patroli, Jukir Nakal Siap-Siap Cabut Rompi

"Tersangka RSK kami jerat dengan Pasal 81 UU No.35 tahun 2014  tentang perlindungan anak," ujar Kompol Rithas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: