Per Januari 2024 Harga Rokok Naik, Berikut Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru

Per Januari 2024 Harga Rokok Naik, Berikut Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru

Kementrian Keuangan telah resmi menaikan harga rokok per januari 2024-pinterest -

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Harga rokok telah resmi naik per bulan januari 2024 setelah pemerintah resmi menaikkan biaya pajak cukai hasil tembakau (IHT) pada awal Tahun 2024 ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif pajak cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per awal tahun 2024.

Kenaikan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Pada Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bahwa kenaikan resmi berlaku mulai awal bulan Januari 2024.

BACA JUGA:Awal Tahun 2024, Bakal Ada Pabrik Rokok di Majenang, Cilacap

BACA JUGA:Pabrik Rokok di Purbalingga Sumbang Cukai Hingga Rp 300 M Lebih Per Tahun

"Batasan Harga untuk penjualan rokok Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.

Menteri Keuangan mengatakan telah menyusun berbagai instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok yang ada.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan target penurunan konsumsi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi sekitar 8,7 persen yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Terkait kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah memutuskan untuk mengendalikan baik itu konsumsi maupun produksi rokok. 

BACA JUGA:Modus Penjualan Rokok Ilegal di Purbalingga Semakin Beragam

BACA JUGA:Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai atau Ilegal Ditemukan di Cilacap

Dengan enaikan cukai rokok, Menteri Keuangan berharap dapat berpengaruh terhadap menurunnya konsumsi rokok di masyarakat khususnya anak dibawah umur.

Sri Mulyani juga telah menetapkan batas harga eceran rokok per batang atau gram dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: