Pabrik Rokok di Purbalingga Sumbang Cukai Hingga Rp 300 M Lebih Per Tahun

Pabrik Rokok di Purbalingga Sumbang Cukai Hingga Rp 300 M Lebih Per Tahun

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto sedang menyampaikan materi.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pabrik rokok di Kabupaten Purbalingga menjadi penyumbang terbesar cukai rokok di wilayah Kantor Bea cukai Purwokerto.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erry Prasetyanto, saat acara sosialisasi Pengertian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Warung Kopi Sangit, Selasa, 8 November 2023.

Dia mengungkapkan tahun 2022 lalu, total sekira Rp 320 milyar disetorkan pabrik rokok di Purbalingga ke Bea Cukai Purwokerto.

BACA JUGA:53.849 Jiwa Terdampak Kekeringan di Cilacap, Dropping Air Bersih Masih Dilakukan

"Tahun ini, lebih banyak lagi. Hingga, saat ini sudah Rp 360 miliar telah disetorkan kepada kami," katanya.

Dia menjelaskan, sebagian besar sumbangan cukai rokok tersebut, dikembalikan kepada masyarakat di sekitar pabrik rokok tersebut.

Dana tersebut, dikembalikan dalam bentuk pemberdayaan ekonomi, kesehatan, serta pendidikan. 

BACA JUGA:Korsleting Listrik, 2 Rumah Warga di Cilongok Terbakar

Dia mengakui, di wilayah Kantor Bea Cukai Purwokerto, termasuk di Purbalingga, masih banyak ditemukan peredaran rokok ilegal. Hal tersebut, sangat merugikan pendapatan negara dari cukai rokok.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melaksanakan operasi atau razia peredaran rokok ilegal. Masih banyak ditemukan rokok ilegal dengan berbagai merek.

"Peredaran rokok ilegal sudah sangat meresahkan. Peredaran rata-rata di warung-warung kecil di wilayah pinggiran," ujarnya.

BACA JUGA:Pabrik Pengolahan Kayu di Purbalingga Terbakar

Distribusi juga tak lagi dilakukan secara konvensiobal. Tetapi juga melibatkan media sosial, salah satunya adalah WhatssApp.

Dari tahun ke tahun semakin banyak peredaran rokok ilegal di wilayah Bea Cukai Purwokerto. Pada tahun 2021 tercatat ada 34 penindakan terkait peredaran rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: