Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai atau Ilegal Ditemukan di Cilacap

Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai atau Ilegal Ditemukan di Cilacap

Petugas saat melakukan pengecekan dalam rak rokok milik salah satu warung di Cilacap dan mendapati rokok tanpa pita cukai,Minggu (24/9/2023).-Satpol PP Cilacap Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS,DISWAY,ID - Ribuan batang rokok tak menggunakan pita cukai atau ilegal kembali ditemukan oleh petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan Satpol PP Kabupaten CILACAP.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menyasar pada salah satu warung di wilayah kota Cilacap yang kedapatan menjual rokok ilegal hingga mencapai 5.464 batang.

"Setelah menyasar beberapa tempat, ada salah satu warung yang kedapatan menjual rokok ilegal dengan berbagai merk," kata Kasatpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin ketika dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).

Petugas segera melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap barang bukti serta dilakukan pembinaan di tempat terhadap penjual. 

BACA JUGA:Cilacap Diguncang Gempa Kecil Berturut-Turut

BACA JUGA:PLN Giatkan Sweeping Layang-Layang di Cilacap, Ganggu Jaringan SUTT, Dampaknya Bisa Sampai Jakarta-Bali

"Penjual kita data. Besok, Senin (25/9/2023) diminta untuk mendatangi Kantor Bea dan Cukai Cilacap, barang bukti kita amankan untuk dimusnahkan," tegas Kasatpol.

Pihaknya bersama kantor bea dan cukai akan rutin menggelar razia di wilayah yang dicurigai sebagai lokasi peredaran rokok ilegal. Sebeneranya secara jalur peredaran sudah di petakan, namun masih saja ada yang lolos hingga masuk wilayah Cilacap.

"Mereka para distributor rokok ilegal ini lewat jalur tikus atau bukan jalur utama, tapi kita sudah antisipasi, warung-warung yang biasa menjual kemarin kita datangi infonya sudah tidak jual lagi," pungkasnya. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: