Modus Penjualan Rokok Ilegal di Purbalingga Semakin Beragam

Modus Penjualan Rokok Ilegal di Purbalingga Semakin Beragam

Dialog peredaran rokok ilegal di LPPL Gema Soedirman Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Penindakan rokok ilegal di Kabupaten PURBALINGGA terus digencarkan oleh Kantor Bea Cukai Purwokerto bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten PURBALINGGA

Hal itu terungkap dalam dialog yang dilaksanakan di LPPL Gema Soedirman Purbalingga, Kamis, 19 Oktober 2023.

Pelaksana Humas Pada Kantor Bea Cukai Purwokerto Adi Wibowo mengatakan, razia dan penindakan dilakukan untuk menekan peredaran rokok illegal.

BACA JUGA:Jenazah Nelayan yang Terjatuh di Pantai Welahan Wetan Ditemukan di Pantai Widarapayung Binangun, Cilacap

Sebab, rokol ilegal atau tanpa pita cukai  dianggap mengganggu penerimaan negara.

"Saat ini, penjual rokok illegal di Purbalingga sudah tidak kalah gesit. Diantaranya hanya menjual rokok illegal kepada orang yang dikenal saja," katanya, disela-sela dialog.

Dia menambahkan, berbagai modus dilakukan oleh produsen rokok ilegal. Diantaranya adalah pada umumnya rokok illegal merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai. "Ini yang paling banyak ditemukan," tambahnya.

BACA JUGA:Volume Kendaraan Meningkat di Ruas Kradenan-Watuagung, Retakan dan Amblas Meluas

Kemudian dilekati pita cukai tapi palsu, yakni menggunakan “jempel” atau kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai. 

Kemudian menggunakan pita cukai bekas. Serta, menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya.

"Misalnya  pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan, red) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin, red)," lanjutnya.

BACA JUGA:Kirab Pemilu, KPU Purbalingga Larang Kendaraan Parpol Gunakan Pengeras Suara

Ditambahkan olehhya, produksi dan peredaran rokok ilegal yang semakin tidak terkendali memberikan kerugian miliaran rupiah terhadap penerimaan negara bidang cukai. 

"Selain itu, dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok legal (resmi, red) dalam negeri," imbuhnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: