Per Januari 2024 Harga Rokok Naik, Berikut Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru
Kementrian Keuangan telah resmi menaikan harga rokok per januari 2024-pinterest -
Berikut ini adalah daftar kenaikan harga rokok terbaru mulai tanggal 1 Januari 2024:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM): Golongan I naik sekitar Rp 2.260, dan Golongan II Rp 1.380.
BACA JUGA:Akibat Puntung Rokok, Tempat Pengolahan Kayu di Cilongok Hangus Terbakar
BACA JUGA:Diduga Akibat Puntung Rokok, Tumpukan Sampah di Komplek Pasar Karangpucung, Cilacap Terbakar
- Sigaret Putih Mesin (SPM): Golongan 1 naik Rp 2.380 dan Rp 1.465 untuk Golongan II.
- Sigaret Kretek Tangan (SKT): Golongan I diperkirakan mengalami kenaikan harga sekitar Rp 1.375 hingga Rp 1.980. Sedangkan untuk SKT Golongan II naik Rp 865 dan Golongan III naik sekitar Rp 725.
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF): Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) diperkirakan akan mencapai harga terendah sekitar Rp 2.260.
- Jenis Tembakau Iris (TIS): Mengalami kenaikan berkisar lebih dari Rp 275 hingga Rp 55 - Rp 180, tergantung pada golongan dan jenisnya.
BACA JUGA:Bea Cukai Purwokerto Musnahkan Dua Juta Batang Rokok Ilegal
BACA JUGA:800 Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp 450 Juta
- Cerutu (CRT): Cerutu (CRT) juga ikut terpengaruh, Cerutu naik dengan harga mulai dari Rp 198.000 hingga Rp 495 - Rp 5.500 untuk harga cerutu paling rendah.
Kenaikan harga rokok per Januari 2024 mencerminkan perubahan dinamika dalam industri tembakau dan berpotensi memberikan dampak signifikan pada konsumen serta strategi bisnis produsen rokok.
Dengan regulasi yang semakin ketat dan kesadaran kesehatan yang meningkat, pasar rokok terus beradaptasi untuk memenuhi tuntutan lingkungan yang berubah. (dda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: