Oknum Polisi di Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan Tahanan Hingga Meninggal

Oknum Polisi di Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan Tahanan Hingga Meninggal

DIKAWAL: Terdakwa AAN saat akan diantar kembali ke tahanan usai menjalani sidang putusan di PN Purwokerto, Senin (11/12).-AHMAD ERWIN/RADARMAS -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang oknum anggota polisi berinisial AAN, divonis 8 tahun penjara. Ia divonis dalam sidang kasus tahanan dianiaya hingga meninggal yang berlangsung di di Pengadilan Negeri (PN) PURWOKERTO, Senin (11/12). 

Vonis tersebut dijatuhkan, setelah sebelumnya pada sidang tuntutan Selasa (28/11) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto menuntut AAN dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara 3 oknum anggota polisi lainnya yakni AAW (39), ALA (25), dan IMA (36) masing-masing 6 tahun penjara. 

Dalam sidang putusan tersebut, Ketua majelis hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah. 

BACA JUGA: Insentif Gubernur Bagi Pengajar Agama di Banyumas Empat Bulan Belum Cair

Ketua Majelis Hakim juga menolak seluruh pledoi dan pembelaan dari terdakwa. 

"Menolak pledoi penasihat hukum terdakwa. Karena ketidak erbukaan dan berbelit-berbelitnya terdakwa dalam proses persidangan, sehingga majelis hakim menolak pembelaan dari terdakwa," katanya. 

Dalam proses persidangan yang telah berlangsung, AAN dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan. 

BACA JUGA:Capaian Vaksinasi Booster Kedua di Banyumas Masih di Bawah 2 Persen

Selain itu, terdakwa AAN juga merupakan orang yang memberikan perintah kepada para tahanan sehingga para tahanan bisa menganiaya OK (tahanan meninggal, red). 

"Menyuruh melakukan. 'Kie kasus curanmor hajar bae hukume halal. Anu pura-pura gemblung, yang penting aja kasi mati'," lanjut Rudy. 

Sehingga perkataan dari terdakwa yang mengungkapkan kepada para tahanan "Hajar Bae, Hukume halal" ialah dinilai sebagai perintah. 

BACA JUGA:BRI Beri Fasilitas ATM untuk KPM, Sinergi BRI Banjarnegara dengan Pemerintah

"Perintah bukan informasi, terdakwa tidak bisa mengontrol perilaku tahanan saat menganiaya Oki karena terdakwa tidak berada di sel tersebut," jelasnya. 

Diperkuat juga dari keterangan para ahli, dijelaskan, meninggalnya OK karena akibat pendarahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: