Oknum Polisi di Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Kasus Penganiayaan Tahanan Hingga Meninggal
DIKAWAL: Terdakwa AAN saat akan diantar kembali ke tahanan usai menjalani sidang putusan di PN Purwokerto, Senin (11/12).-AHMAD ERWIN/RADARMAS -
"Hasil otopsi terdapat luka dan beberapa pendarahan. Cedera atau pendarahan bagian otak, penyebab kematian karena benda tumpul," bebernnya.
BACA JUGA:Hadirkan Pemateri dari Jepang, SMP UMP Sukses Gelar Webinar International
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi dalam proses persidangan, AAN terbukti melakukan tindak pidana.
"Unsur ini telah terpenuhi dan meyakinkan menurut hukum. Menyuruh melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati. Tuntutan 7 tahun kita putus 8 tahun," pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: