Pemkab Cilacap Gagas Raperbup Tentang Usaha Gula Coklat Sukrosa

Pemkab Cilacap Gagas Raperbup Tentang Usaha Gula Coklat Sukrosa

Kegiatan industri gula coklat sukrosa di Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. -Pemkab Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Potensi industri gula coklat sukrosa di Kabupaten CILACAP cukup besar. Setidaknya ada sekitar 216 pelaku usaha dengan produksi per bulannya mencapai 7,2 ton. 

Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum sesuai standar yang ditetapkan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap bakal menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait Standardisasi Industri Gula Coklat Sukrosa.

Terlebih banyaknya isu kandungan gula coklat sukrosa yang menggunakan bahan pangan pengawet sufit serta pewarna rhodamin B.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Pramesti Griana Dewi mengatakan, Raperbup bertujuan sebagai pedoman dan kepastian hukum untuk mengatur kegiatan industri gula coklat sukrosa. 

BACA JUGA:Petani di Desa Sidasari, Cilacap Semprot Pestisida Menggunakan Drone

BACA JUGA:Seekor Hiu Tutul Ditemukan Terdampar di Pantai Welahan Wetan, Cilacap

"Baik dari segi keamanan, pengawasan maupun penerapan sanksi. Pelaku usaha harus mengedepankan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, agar mewujudkan sistem produksi dan perdagangan gula coklat sukrosa yang jujur dan bertanggung jawab," katanya.

Dikatakan Pramesti, dalam rancangan Perbup tersebut, menyangkut ruang lingkup perizinan berusaha, persyaratan keamanan pangan, pengolahan air limbah, pengawasan mutu, keamanan pangan, serta sanksi yang akan diberlakukan. 

Sementara itu Plt Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Cilacap Dian Anggraeni mengatakan, jika pelaku usaha melanggar peraturan yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. 

"Kita mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pelaku bisa kita kenai sanksi penghentian sementara, dicabut izin usahanya, maupun penutupan usaha," kata dia.

Untuk itu pihaknya berharap, para pelaku usaha gula coklat sukrosa dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga tidak ada sanksi dalam kegiatan usaha tersebut. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: