Polres Purbalingga Ungkap Tiga Kasus Penganiayaan, Lima Tersangka Diamankan Dua Orang Buron
Konferensi Pers Operasi Aman Candi 2025 di Mapolres Purbalingga, Jumat, 20 Mei 2025.-Humas Polres Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satreskrim Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan dalam Operasi Aman Candi 2025. Polisi mengamankan lima tersangka dalam tiga kasus tersebut, sedangkan dua orang pelaku buron.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Operasi Aman Candi 2025 di Mapolres Purbalingga, Jumat, 20 Mei 2025.
"Dalam rangka Operasi Aaman Candi 2025, kami kembali berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan terhadap orang," katanya.
Dia mengungkapkan, kasus pertama Polisi menangkap, pelaku berinisial AS (35), warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Polres Kebumen Terus Dalami Kasus Penganiayaan di Wilayah Kecamatan Kebumen
Dia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban ZN (23) warga Desa Tlahab, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Kasus tersebut, terjadi Desa Banjaran, 22 September 2024 lalu.
Diketahui, pelaku memukul menggunakan helm pada bagian kepala, kemudian mengiinjak-injak korban hingga mengalami luka.
Pelaku beralasan menganiaya korban, karena dituding merusak warung. Saat itu, korban tengah berada di dalam warung Bersama temannya untuk berteduh.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal di Desa Pliken Dibekuk Polisi
Kasus kedua, Polisi mengamankan tia pelaku yaitu WAP (29), AP (24) dan RS (24), seluruhnya warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari. Mereka melakukan penganiayaan terhadap RF (23), tetangga desanya.
Kasus penganiayaan tersebut, terjadi di Desa Banjaran, 24 April 2024 lalu. "Ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama," ujarnya.
Para pelaku terancam hukuman penjara lima tahun, karena sisangka melanggar Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Sedangkan, kasus ketiga, Polisi menangkap satu pelaku berinisial P. Sedangkan, dua pelaku lainnya berinisial S dan M masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena melarikan diri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


