Hendak Tawuran 21 Orang Diamankan Polisi, Tiga Ditetapkan Menjadi Tersangka Kepemilikan Sajam
Konferensi Pers kasus tawuran yang melibatkan 21 orang di Mapolres Purbalingga.-Humas Polres Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Aksi tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga, berhasil digagalkan. Polisi mengamankan 21 orang dalam kasus tersebut. Tiga orang diantaranya ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Purbalingga, Sabtu, 31 mei 2025.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, sebanyak 21 orang diamankan, karena diduga akan melakukan tawuran.
"Mereka statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas," katanya.
BACA JUGA:Nyaris Tawuran di Kejobong, 12 Remaja Diringkus Warga dan Polisi
Dia mengungkapkan, dari 21 orang tersebut 20 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
"Kami menetapkan tiga ora tersangka, satu orang dewasa dan dua merupakan anak di bawah umur. Mereka ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan sajam tanpa izin," ungkapnya.
Yakni, ZAF (16), pelajar warga Kecamatan Kemangkon dan GAY (15), pelajar warga Kecamatan Kaligondang. Keduanya merupakan tersangka di bawah umur. Serta, satu tersangka dewasa yakni GAP (18), pelajar warga Kecamatan Kaligondang.
Dia menambahkan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
BACA JUGA:Polsek Sumpiuh Gagalkan Potensi Tawuran, Dua Siswa Diamankan
"Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang lain, dilakukan langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa," lanjutnya.
Dia menjelaskan, pelaku dewasa diproses hukum pidana normal, seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya. "Sedangkan yang masih anak-anak penanganan dibedakan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu celurit panjang warna biru, satu golok warna biru muda dan satu celurit panjang warna biru muda. Serta, diamankan sejumlah telepon genggam dan sepeda motor.
Dia membeberikan, aksi tawuran tersebut, rencananya dilakukan di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Jumat, 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


