Terdakwa Pembunuhan Supriyatin, Vonis Banding Lima Tahun Bui, Lebih Rendah dari PN Banyumas

Terdakwa Pembunuhan Supriyatin, Vonis Banding Lima Tahun Bui, Lebih Rendah dari PN Banyumas

Terdakwa Supriyatin saat menjalani persidangan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (16/5/2023) lalu.-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Jalin Kerjasama dengan Investor Kembangkan Agroventure

"Supriyatin mengajukan banding karena putusan Pengadilan Negeri Banyumas dirasa memberatkan. Tidak ada unsur kesengajaan, memukul untuk membela diri dari tindakan pelecehan yang dilakukan korban," tandas Yuli. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: