Terdakwa Pembunuhan Supriyatin, Vonis Banding Lima Tahun Bui, Lebih Rendah dari PN Banyumas

Terdakwa Pembunuhan Supriyatin, Vonis Banding Lima Tahun Bui, Lebih Rendah dari PN Banyumas

Terdakwa Supriyatin saat menjalani persidangan perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (16/5/2023) lalu.-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang terdakwa Supriyatin atas perkara pembunuhan korban Hudi asal Sokaraja membuahkan hasil.

Nomor Putusan Banding 443/PID/2023/PT SMG mengadili bahwa menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.

Kemudian, mengubah putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 27/Pid.B/2023/PN Bms tanggal 5 Juli 2023 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

BACA JUGA:Abrasi Sungai Ijo, Nusawungu, Cilacap Kian Parah, Perlu Penanganan Menyeluruh

BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Jam Sekolah, 2 Pelajar SMP di Kesugihan, Cilacap Dijemput Satpol PP

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang Hakim Ketua Prim Fahrur Razi dengan anggota Bernadus William Charles Ndaumanu dan Mohammad Sukri.

Mejelis Hakim menyatakan terdakwa Supriyatin alias Supri binti Supangat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Putusan Pengadilan Tinggi untuk Supriyatin lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri yang delapan tahun penjara. Hasil banding lima tahun penjara," terang Tim Penasihat Hukum terdakwa, Yuli Hermawati dan Durrotul Isnaeni Haqi dari Posbakum.

BACA JUGA:Kenaikan Harga Beras di Purbalingga Diprediksi Sampai Februari Tahun Depan

BACA JUGA:Program Kades Kranggan, Pekuncen, Banyumas, Baru Terealisasi 70 Persen, Sisanya Dikejar Tahun Depan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Juga, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah potongan bambu ukuran 60 cm dirampas untuk dimusnahkan.

Supriyatin memukul korban menggunakan potongan bambu. Sehingga korban kehilangan nyawanya.

BACA JUGA:Pewarnaan Pakai Bahan Alami, Kirim hingga Luar Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: