Rekruitmen PPPK dan CPNS Resmi Dibuka, Yuk Intip Perbedaannya Sebelum Mendaftar!

Rekruitmen PPPK dan CPNS Resmi Dibuka, Yuk Intip Perbedaannya Sebelum Mendaftar!

Rekruitmen PPPK dan CPNS Resmi Dibuka, Yuk Intip Perbedaannya Sebelum Mendaftar-Website finance.detik.com-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Rekruitmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi dibuka oleh Pemerintah. Namun, Sebelum kamu melakukan pendaftaran yuk simak dulu perbedaan antara PPPK dan CPNS.

Keduanya sama–sama merupakan kepegawaian dalam Pemerintahan yang direkrut melalui seleksi tertentu dan dengan aturan yang berlaku.

PPPK maupun CPNS banyak diminati oleh banyak orang karena menjadi karier yang menjanikan. Kedua bentuk kepegawaian ini memiliki banyak formasi yang tersebar di berbagai instansi Pemerintah.

PPPK dan CPNS ternyata memiliki perbedaan, seperti gaji, status hubungan kerja, sampai dengan tunjangan yang didapatkan.

BACA JUGA:Tips Mempersiapkan Diri Agar Lulus Tes CPNS 2023

BACA JUGA:Tips Lulus CPNS dan PPPK 2023

Nah berikut ini ada beberapa perbedaan PPPK dan CASN atau CPNS yang sudah dirangkum, diantaranya yaitu :

Gaji, Hak, dan Tunjangan 


Seleksi CPNS dan PPPK 2023-Website tirto.id-

Perbedaan yang pertama yaitu bisa dilihat dari gaji, hak, dan tunjangan. CPNS setelah dilantik menjadi PNS nantinya akan mendapatkan gaji, fasilitas dan beberapa tunjangan. 

Kemudian PNS juga mendapatkan jaminan pensiunan dan jaminan hari tua, cuti, pengembangan kompetensi, dan perlindungan. 

Nah sementara untuk PPPK, tidak mendapatkan hak atas jaminan hari tua dan jaminan pensiunan. 

Akan tetapi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 yaitu tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bahwa PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala dan hak istimewa.

PPPK juga di beri tunjangan seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan lainnya.

BACA JUGA:CASN 2023: Kenali perbedaan PNS dan PPPK

BACA JUGA:Waspada Calo Seleksi CPNS

Status Kepegawaian 

Perbedaan selanjutnya yaitu status Kepegawaian, berdasarkan Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yaitu bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kontrak. Dan Pegawai tersebut bukan lagi berstatus sebagai ASN apabila kontrak tersebut habis.

Sedangkan CPNS nantinya akan menjadi PNS dan diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan nantinya memiliki nomor induk pegawai.

Jadi perbedaannya di status kepegawaian, PNS adalah pegawai tetap di Pemerintahan. Sedangkan PPPK merupakan pegawai Pemerintah yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:5 Peluang Karir yang Menjanjikan untuk Lulusan Ilmu Komputer, Apakah Kamu Berminat?

BACA JUGA:Berkunjung ke Banyumas? Wajib Cobain Makanan Khas Banyumas Ini!

Perbedaan Proses Rekruitmen 

Perbedaan selanjutnya yaitu pada proses rekruitmen, untuk proses rekruitmen CPNS terdiri dari Seleksi Administrasi, kemudian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan yang terakhir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Nah sedangkan proses rekruitmen PPPK yaitu hanya ada 2 tahapan yaitu seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi (Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural). 

Batas Usia Melamar 

Perbedaan yang terakhir yaitu pada batas usia saat melamar, batas usia PPPK dan CPNS memiliki perbedaan.

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi! 5 Cafe di Banyumas yang Cocok Untuk Nongkrong Bareng Bestie

BACA JUGA:Tradisi Khas dari Banyumas, Ritual Cowongan untuk Memanggil Hujan

Berdasarkan Undang–Undang Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, yaitu bahwa batas usia untuk melamar CPNS adalah minimal usia 18 tahun dan maksimal usia 35 tahun. 

Sedangkan untuk PPPK, Berdasarkan Undang–undang Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, batas usia melamar yaitu minimal usia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pada jabatan yang dilamar. 

Misalnya pada posisi / jabatan A yaitu 45 tahun, maka pelamar posisi tersebut paling maksimal berusia 44 tahun. 

Nah itulah tadi beberapa perbedaan antara PPPK dan CPNS, semoga bisa menambah pengetahuan kamu yang akan mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). (kia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: