CASN 2023: Kenali perbedaan PNS dan PPPK

CASN 2023: Kenali perbedaan PNS dan PPPK

Lebih dari 1.600 orang guru honorer yang dilantik menjadi ASN P3K akhir tahun 2022 lalu. (Amarullah Nurcahyo/Radar Banyumas)--

RADARBANYUMAS.CO.ID - Hari ini tanggal 20 September 2023, pemerintah akan membuka pendaftaran untk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023.

Dalam penerimaan tahun ini pemerintah akan membuka 2 jenis formasi untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

PNS dan PPPK adalah dua jenis jabatan dalam pelayanan publik yang seringkali membingungkan banyak orang. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan perbedaan antara keduanya dengan bahasa yang sederhana agar Anda dapat memahami peran dan karakteristik masing-masing.

1. Status Kepegawaian

Perbedaan pertama yang perlu dipahami adalah status kepegawaian. PNS memiliki status kepegawaian tetap, artinya mereka menjadi bagian dari struktur pemerintah dengan kontrak seumur hidup. 

BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Purbalingga Usulkan Rekrutmen CPNS, Ini Formasinya

BACA JUGA:Tahun Ini Belum Ada Informasi Terkait Rekrutmen CPNS Formasi Umum untuk Purbalingga

Di sisi lain, PPPK memiliki status kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja, yang artinya mereka bekerja berdasarkan kontrak tertentu dan bukan sebagai pegawai tetap.

2. Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen juga berbeda antara PNS dan PPPK. PNS biasanya direkrut melalui seleksi penerimaan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), yang melibatkan ujian tertulis dan tes wawancara. 

Di sisi lain, PPPK direkrut melalui seleksi penerimaan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) dengan proses seleksi yang lebih singkat.

3. Hak dan Kewajiban

Kedua jenis pegawai ini memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. PNS memiliki hak dan jaminan pekerjaan yang lebih besar, seperti pensiun dan tunjangan yang dijamin oleh undang-undang. Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab sebagai pelayan negara.

BACA JUGA:Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Ini Kata Pemkab Banyumas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: