Pengisian Kekosongan Satu Kepala Dusun Desa Pancasan Banyumas Direncanakan Tahun Depan

Pengisian Kekosongan Satu Kepala Dusun Desa Pancasan Banyumas Direncanakan Tahun Depan

Kepala Desa (paling kanan) didampingi Sekretaris Desa Pancasan jemput bola ke rumah satu kepala dusunnya terkait penyelesaian indisipliner yang bersangkutan.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Imbas penegakan sanksi indisipliner pada salah satu kepala dusun di Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten BANYUMAS, per 12 September lalu, posisi satu kepala dusun kosong.

Kepala Desa Pancasan, Sukirno mengatakan terkait indisipliner satu kepala dusunnya telah diambil tindakan dengan dilakukannya pemberhentian. Dari yang bersangkutan sudah menandatangani surat pemberhentian yang diajukan oleh desa.

"Pemberhentian terhitung sejak 12 September lalu," katanya, Senin (18/9/2023).

Disinggung terkait Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Pancasan untuk mengisi kekosongan satu kepala dusun tersebut, rencananya P3D baru dilaksanakan tahun depan. Untuk sementara tugas kepala dusun dapat dijalankan oleh perangkat desa yang lain.

BACA JUGA:Rute Trans Banyumas di Ajibarang Diusulkan Sampai Ke Pekuncen

BACA JUGA:Konsultasi Publik Kesatu RDTRK Ajibarang Banyumas, Camat Singgung Kepastian Hukum Ijin Tambang

"Sementara posisi satu kepala dusun dirangkap oleh Kepala Seksi Pelayanan," terang Sukirno.

Adapun hak-hak satu kepala dusunnya yang diberhentikan, dari pihak desa tetap mengupayakan yang terbaik. Bahkan untuk masalah-masalah yang informasinya membelit yang bersangkutan, pihaknya pun coba mencarikan jalan keluarnya.

"Hak-haknya sebagai eks perangkat desa tetap kami pikirkan," pungkasnya. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: