BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan pada Pekerja Rentan untuk Pengentasan Kemiskinan

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan pada Pekerja Rentan untuk Pengentasan Kemiskinan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto ketika menyampaikan sambutan pada acara Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan, Kamis (2/5) di Luminor Hotel Purwokerto.-BPJS Ketenagkerjaan untuk Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - BPJS Ketenagkerjaan cabang Purwokerto menyelenggarakan sosilasasi Perlindungan Pekerja Rentan, Kamis (2/5/2024) di Luminor Hotel Purwokerto.

Kegiatan tersebut dimaksudkan dalam rangka Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Wilayah Kabupaten Banyumas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto menyampaikan, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkeop dan UKM) Kabupaten Banyumas, tenaga kerja dengan status warga miskin ekstrem di Banyumas, ada 30 ribu orang.

"Warga miskin ekstrem berarti hidup di bawah kecukupan," ujarnya.

Menurutnya, jika tidak dilakukan intervensi, akan tambah miskin. Antony mencontohkan, jika kepala rumah tangga yang mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga, lalu mengalami musibah, akan menjadi beban pada keluarga.

"Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan akan mengintervensi agar tidak menjadi tambah miskin," imbuhnya.

Sampai saat ini di Kabupaten Banyumas, ada 10.800 pekerja yang sudah dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ada keuntungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilindungi JKK dan JKM. Di mana, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja, dan menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, selama masa pengobatan, tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

"Disebut kecelakaan kerja yaitu ketika berangkat dari rumah ke kantor, atau perjalanan ke kantor menuju rumah," terang Antony.

Sementara itu, ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, walaupun penyebabnya tidak berkaitan dengan pekerjaan, tetapi sudah dilindungi JKM, maka ahli waris akan mendapat santunan Rp 70 juta. Ditambah beasiswa untuk dua anak dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi.

Dia menambahkan, berkaitan sosialisasi perlindungan untuk pekerja rentan, yaitu yang rentan penghasilannya maupun risikonya, di Banyumas ditujukan pada penderes. Sebab dari profesinya, memiliki risiko tinggi alami kecelakaan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Ir Junaidi, MT mengatakan, penderes di Banyumasmerupakan pekerja rentan. Untuk memberi perlindungan pada penderes, diperlukan dan corporate social responbility (CSR).

"Tidak bisa hanya diselesaikan dengan APBD, karena prosesnya panjang, bisa jadi cairnya tahun depan, sedangkan kecelakaan penderes bisa kapan saja," katanya.

Menurutnya, pemberian perlingan pada penderes di Banyumas merupakan langkah tepat. pasalnya, produksi gula semut Banyumas sudah terkenal seantero jagad, bahkan sampai sekpor. Tentunya mendatangkan devisa negara dan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: