Menunggak Pajak, Rumah Makan Padang Serba Rp 10 Ribu di Cilacap Disidak Satpol PP dan BPPKAD

Menunggak Pajak, Rumah Makan Padang Serba Rp 10 Ribu di Cilacap Disidak Satpol PP dan BPPKAD

Petugas Satpol PP Cilacap dan BPPKAD Cilacap memasang stiker di salah satu rumah makan padang serba Rp 10 ribu di Cilacap yang masih menunggak pajak, Senin (18/9/2023).-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sejumlah Rumah Makan Padang Serba Rp 10 ribu di lima lokasi yang berbeda di Kabupaten CILACAP, didatangi petugas dari Satpol PP CILACAP dan Petugas dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) CILACAP. Pasalnya, rumah makan tersebut menunggak pajak.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam rangka penegakan aturan serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Cilacap.

"Kita diminta untuk mendampingi petugas BPPKAD Cilacap untuk melaksanakan penertiban pajak, terutama pajak dari rumah makan atau restoran yang hingga saat ini masih tinggi terkait tunggakannya," kata Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin, Senin (18/9/2023).

Menurut Kasatpol PP Cilacap, setelah dilakukan pemeriksaan kelima, Rumah Makan Padang Serba Rp 10 ribu menunggak pajak masing-masing Rp 300 ribu.

BACA JUGA:Cilacap Masih Negatif Rabies, Dispertan Ajak Masyarakat Vaksinasi Hewan Peliharaannya

BACA JUGA:PSCS Cilacap Ambil Langkah Tegas, Bakal Laporkan Wasit yang Pimpin Laga PSCS Cilacap vs Persela Lamongan

"Mereka mau membayar pajak dengan datang ke loket kantor BPPKAD Cilacap sendiri. Yng masih menunggak terpaksa kita pasangi stiker belum bayar pajak," tegas Kasatpol PP Cilacap.

Diketahui, tunggakan pajak daerah hingga Juli 2023 terhitung sekitar Rp 2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 1,2 miliar merupakan tunggakan pajak dari sektor rumah makan atau restoran.

"BPPKAD meminta kita (Satpol PP) untuk membantu penagihan, mekanismenya kita datangi secara langsung atau kita lakukan pemanggilan kepada pemilik untuk klarifikasi kapan bersedia untuk melakukan pembayaran," pungkas Kasatpol PP Cilacap. (jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: