Satpol PP Cilacap Lakukan Pendataan Warga Slarang Pasca Penutupan Lokalisasi
Satpol PP Cilacap memasang baliho penutupan lokalisasi di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan.-Rayka Diah Setianingrum/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Usai lokalisasi di Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan dilakukan penutupan secara permanen, Satpol PP Kabupaten Cilacap melakukan pendataan terhadap para pemilik rumah, mucikari, dan pekerja seks komersial (PSK) di sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Cilacap, Sadmoko Danardono mengatakan, pendataan juga dilakukan terhadap sekolah-sekolah dan tempat ibadah di sekitar wilayah tersebut, guna memantau aktivitas pasca penutupan.
"Pendataan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan memastikan dampak penutupan lokalisasi terhadap masyarakat," katanya.
Sadmoko menuturkan, banyak PSK yang berasal dari Kabupaten Cilacap dan luar Cilacap, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat.
BACA JUGA:Pengemis Viral dari Tegal Kembali Berulah di Purwokerto, Kini Diamankan Satpol PP Banyumas
BACA JUGA:Satpol PP Bakal Tindak PKL Alun-alun Kebumen
"Kami sudah melakukan pemasangan baliho yang menunjukan bahwa tempat ini ditutup permanen. Ini juga bentuk sosialisasi ke masyarakat," tuturnya.
Menurutnya, selain dampak negatif pada perkembangan anak, prostitusi juga menimbulkan masalah kesehatan, seperti penyebaran penyakit menular seksual, serta menurunkan nilai moral di masyarakat.
"Penutupan permanen ini, diharapkan dapat menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bermoral. Diharapkan juga tidak ada lagi praktik prostitusi yang merusak tatanan sosial dan moral di Kabupaten Cilacap," imbuhnya.
Satpol PP Cilacap juga akan melakukan patroli guna memastikan bahwa lokalisasi di Desa Slarang benar-benar tidak ada aktivitas prostitusi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


