Banner v.2
Banner v.1

Melanggar Perda, 54 Spanduk dan Banner Dicopot Satpol PP Cilacap

Melanggar Perda, 54 Spanduk dan Banner Dicopot Satpol PP Cilacap

Petugas mencopot spanduk tak berizin dan tidak pada tempatnya, di salah satu titik di perkotaan.-Satpol PP Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Fenomana spanduk atau banner tak berizin masih dijumpai di Cilacap.

Guna mewujudkan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) di wilayah Kabupaten Cilacap, Satpol PP Cilacap melakukan penertiban pada spanduk yang dipasang tidak pada tempatnya.

Plh Kepala Satpol PP Cilacap, Rohwanto  mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sesuai Perda Kabupaten Cilacap No 2 Tahun 2024.

Spanduk dan banner yang ditertibkan umumnya dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai ketentuan, seperti di tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum lainnya, serta tanpa mengantongi izin resmi.

BACA JUGA:Tertibkan Baliho, Satpol PP Kebumen Kerahkan Alat Berat

BACA JUGA:Spanduk Larangan di Kebondalem Dipasang, Soal Penggunaan Aset di Kompleks eks Pertokoan

"Penertiban spanduk ini dilakukan lantaran tak berizin dan sebagainya yang berada di jalan-jalan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Cilacap No 2 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Pelindungan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Cilacap," katanya, Rabu (7/5).

Rohwanto menyampaikan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya menertibkan 54 banner dan spanduk yang menyalahi aturan. 

"Telah ditertibkan banner atau spanduk sebanyak 54 buah. Banner spanduk tersebut telah dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap," ujarnya.

Rohwanto mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyisiran terhadap pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan tersebut, guna menciptakan keindahan kota. 

"Kami berharap dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang ada semakin meningkat," katanya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam pemasangan media promosi, serta mengurus perizinan yang diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: