Hasil Vermin KPU Banyumas, 81 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Hasil Vermin KPU Banyumas, 81 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Suasana penyampaian hasil vermin perbaikan kepada Parpol, Sabtu (5/8) di gedung KPU Banyumas.-KPU Banyumas untuk Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hingga pengajuan perbaikan, masih ada 81 bakal calon legislatif (bacaleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut disampaikan KPU Banyumas pada penyampaian hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kepada Parpol, Sabtu (5/8).

Dari data KPU Banyumas, setelah melalui proses pengajuan awal dan verifikasi administrasi, hanya ada 615 bacaleg dari 18 parpol yang melanjutkan pencalonannya. Dengan komposisi, 375 laki-laki dan 240 perempuan atau 39 persen prosentase perempuan.

Kemudian, dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, dengan hasil 534 calon memenuhi syarat (MS) dan 81 calon tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:Parpol Masih Diberi Kesempatan Perbaiki Berkas Bacaleg Hingga 11 Agustus

Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Banyumas Hanan Wiyoko mengatakan dalam hal ini Parpol masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.

"Bagi bacaleg yang TMS, masih bisa dilakukan perbaikan persyaratan hingga 11 Agustus," tuturnya.

Dia katakan, beberapa berkas yang masih "mengganjal" para bacaleg diantaranya adalah soal ijazah yang belum dilegalisir.

Hanan melanjutkan, dalam masa perbaikan ini, parpol masih memungkinkan untuk mengganti nama bacaleg.

Sehingga, lanjut dia, masih memungkinkan muncul nama-nama baru. Namun, dengan catatan tidak boleh melebihi kuota awal. Jika kuota awal hanya 40 bacaleg, maka tidak boleh lebih dari itu. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: