Pengeroyokan Bocah di Banyumas, Polisi Amankan Lima Pelaku, Ini Kronologinya

Pengeroyokan Bocah di Banyumas, Polisi Amankan Lima Pelaku, Ini Kronologinya

Salah seorang pelaku pengeroyokan diperiksa polisi.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan di area perkebunan PTPN Krumput Desa Karangrau Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas. 

Kelima pelaku yaitu RFS (15), DBK (13), EGP (16),  TYU (17) dan ASI (17) diamankan lantaran Gumelakukan dugaan kasus kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pengeroyokan tersebut menimpa korban berinisial AR (13) dan MN (14), Senin (13/5/2024) malam di area perkebunan PTPN Krumput.

BACA JUGA:Bocah Diduga Dikeroyok Teman Karena Saling Ejek saat Bermain Game Online, Faktanya Begini

"Sekira pukul 21:00 WIB terjadi perselisihan diantara pelaku dan korban yang akhirnya terjadi pengeroyokan," katanya. 

Beruntung, saat terjadi pengeroyokan tersebut kedua korban masih sempat melarikan diri. Meskipun salah satu korban harus menderita luka fatal terutama di bagian muka. 

"Kemudian kedua korban lari menuju ke Pos satpam perkebunan PTPN Krumput, lalu petugas satpam PTPN membawa kedua korban ke RSUD Banyumas dan menghubungi keluarga korban," lanjutnya. 

BACA JUGA:Pekerjaan Fisik Jalan di Cilacap Dimulai Pertengahan Mei, 39 Paket Pekerjaan Diserahkan ke Rekanan

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Banyumas.

Dan setelah dilakukan penyelidikan kelima pelaku kemudian diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. 

"Modus operandi pelaku melakukan pemukulan kepada korban yang masih dibawah umur secara bersama-sama," imbuh Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Sandra Dewi Masih Diperiksa Sebagai Saksi atas Kasus Korupsi Timah

Selain telah mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 batang kayu dengan kurang lebih 50 Cm, dan 2 buat ikat pinggang. 

"Pelaku dikenakan pasal Pasal 80 UU Perlindungan anak atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: