Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada di Banyumas, KPU Tunggu Arahan Dari Pusat

Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada di Banyumas, KPU Tunggu Arahan Dari Pusat

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah.-DOK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pembentukan atau rekrutmen badan adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS untuk penyelenggaraan pilkada 2024

Ketua KPUD Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, pembentukan atau rekrutmen badan ad hoc masih menunggu arahan dari pusat.

"Untuk pembentukan badan ad hoc kami masih menunggu arahan dari pimpinan, apakah ini akan rekrutmen ulang atau hanya evaluasi kemudian dilanjutkan," katanya. 

BACA JUGA:Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Kembali Diperpanjang

Apalagi badan ad hoc Pemilu 2024 kemarin, SK nya berakhir 4 April. 

"Evaluasi SDM nanti akhir maret," lanjutnya. 

Sementara terkait persiapan Pilkada. KPU Banyumas telah menerbitkan 3 SK yaitu, SK 1092 tentang penetapan hari pemungutan suara pilbup Banyumas. SK 1093 tentang  Pedoman Teknis Tahapan dan jadwal Pilbup. Serta SK 1094 tetang Teknis pendaftaran Pemantau Pilbup. 

BACA JUGA:Longsor di Desa Bantarbarang Purbalingga, Akses Transportasi Dua Dusun Terputus

"Pilkada Banyumas kami baru membuat 3 SK, terkait dengan jadwal pilkada nanti di bulan November, kemudian tahapan, dan SK terakhir kita buat pendaftaran pemantau pilkada, sementara baru itu" jelas Ketua KPU. 

Dan untuk persiapan lain, menurutnya, saat ini masih  dalam proses tataran pembuatan produk hukum. 

"Emang kita lebih ke tahapan produk hukumnya, tapi tetap setiap tahapan menunggu juknis dari pusat," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: