Aduan Pembangunan Permanen di Tanah Kas Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen Layangkan Teguran

Aduan Pembangunan Permanen di Tanah Kas Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen Layangkan Teguran

Kecamatan Pekuncen mengawal penggunaan TKD di wilayahnya agar penggunaannya sesuai aturan salah satunya di Desa Banjaranyar.-Yudha Iman Primadi/Radarmas-

BANYUMAS - Menindaklanjuti adanya aduan terkait pembangunan bangunan permanen di Tanah Kas Desa (TKD) Banjaranyar, pihak Kecamatan Pekuncen melayangkan surat teguran.

Pantauan Radarmas di lokasi, pembangunan di TKD yang berlokasi tidak jauh dari pinggir Jalan Raya Pekuncen-Ajibarang tersebut sudah tidak dilanjutkan. Hanya tampak sisa-sisa pondasi tanpa ada material pembangunan yang tertinggal.

Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Pekuncen, Darto, SAP mengatakan terkait TKD selain penggantian TKD di Desa Pasiraman Kidul yang terdampak fly over, di Desa Banjaranyar berdasarkan aduan dari masyarakat yang masuk ke kecamatan ada TKD yang dibangun bangunan permanen. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kecamatan Pekuncen telah melayangkan surat teguran.

"Teguran agar dibongkar. Informasinya pembangunan sudah tidak dilanjutkan," katanya.

BACA JUGA: Rukun, Umat Non Muslim Amankan Salat Id dan Bantu Potong Hewan Kurban

Darto menghimbau agar desa lebih berhati-hati terkait TKD. Dari kepala desa agar tidak mudah mengijinkan penggunaan TKD tanpa maksud dan rencana serta perjanjian yang jelas termasuk pada perorangan.

Tidak boleh terjadi salah pemahaman dari pemilik bangunan yang mengartikan aturan TKD boleh dibangun dengan permanen dengan sepengetahuan desa.

"TKD menjadi sorotan banyak masyarakat. Jika pembangunan atau penggunaannya dinilai tidak sesuai bukan tidak mungkin dilaporkan," ingat dia.

BACA JUGA: Bangunan Kelas Jauh SMA Negeri 1 Ajibarang di Desa Karangtengah Target Selesai Dua Minggu ke Depan

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Pekuncen, Pandu Rahandika, SIP menjelaskan dari informasi yang didapatnya untuk pembangunan permanen di TKD Desa Banjaranyar sudah dihentikan.

Secara aturan jelas di atas TKD tidak diijinkan pembangunan permanen oleh perorangan. Yang masih mungkin diijinkan adanya pendirian bangunan semi permanen dengan seijin dan sepengetahuan desa.

"Itupun sewaktu-waktu TKD dibutuhkan, dari pemilik bangunan harus bersedia mengosongkan. Tidak menuntut ganti rugi ke pemerintah," terang dia. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: