Tanpa Rekomendasi Pemadam Kebakaran, Izin Pendirian Bangunan Secara Online Tak Bisa Dilanjut

Tanpa Rekomendasi Pemadam Kebakaran, Izin Pendirian Bangunan Secara Online Tak Bisa Dilanjut

Cek : Tim pemadam Sat Pol PP Purbalingga saat mengecek lokasi salah satu pabrik atas permohonan rekom pemadam, beberapa waktu lalu.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID-Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk usaha seperti industri/pabrik, rumah sakit, perkantoran, SPBU, Petrashop swalayan,toko moderen dan lainnya wajib mengantongi rekomendasi dari Pemadam Kebakaran Sat Pol PP Purbalingga.

Tanpa itu, maka saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), permohonan online tak akan bisa dilanjutkan.

“Tahapan pengurusan PBG secara online melalui aplikasi SIMBG bisa terhenti karena berkas rekom Pemadam Kebakaran tidak ada. Karenanya, dibutuhkan pengecekan dan pendampingan oleh tim dari Pemadam,” kata Kabid Pemadam dan Linmas, Sat Pol PP Purbalingga, Yulianto SH, Rabu 3 Mei 2023.

Dia mencontohkan, ketika ada developer akan membangun perumahan, maka saat mengurus perizinan, harus ada salah satunya rekomendasi dari Pemadam Kebakaran. Saat paparan gambar teknis dan peninjauan lokasi juga disertakan dalam rapat resmi.

“Minimal ada alat pemadam api ringan (APAR) dan kalau skala besar seperti pabrik dan komplek perumahan bisa memasang hidrant. Bahkan keberadaan alat pemadam kebakaran menjadi salah satu syarat wajib diperolehnya beberapa izin. Karena kebakaran bisa terjadi sewaktu-waktu,” rincinya.

Lebih lanjut dikatakan, memiliki alat pencegahan dan penanggulangan kebakaran di gedung tempat usaha atau perumahan menjadi keniscayaan. Namun, dari ratusan bangunan yang ada, kurang dari 50 persen yang telah menepatinya. Sehingga saat ini  mereka banyak yang harus mengurus dadakan rekom pemadam kebakaran.

“Bahkan saat bangunan gedung belum dibangun, survei tim rekom pemadam harus sudah dilakukan. Agar dalam penataan alat standar pemadam bisa ditata dengan baik. Namun karena sudah terlanjur, banyak yang sudah jadi bangunan, baru mengurusnya,” katanya.

Bagi gedung atau bangunan yang belum memiliki alat pemadam kebakaran minimal APAR, pihaknya mengimbau agar segera menyediakannya. 

"Keberadaan alat tersebut menjadi upaya preventif atau pencegahan. Agar meminimalkan kejadian yang lebih besar dan kerugian yang lebih ekstrem,” tuturnya. (amr)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: