Molor Unggah Revisi Berkas, Puluhan PBG/IMB di Purbalingga Belum Terbit

Molor Unggah Revisi Berkas, Puluhan PBG/IMB di Purbalingga Belum Terbit

Salah satu bangunan yang wajib mengurus PBG dan SLF dan sudah klir.-DOK AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sejak tahun 2021 lalu berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dilakukan secara online dengan aplikasi. Tercatat sejak tahun 2022 sampai Oktober 2023 ini, ada 221 permohonan PBG.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, Istanto Sugondo melalui Kabid Bangunan Gedung, Harri Sutito menjelaskan, sampai Oktober 2023 ini masih ada yang belum klir.

Kemudian hanya di tahun 2023 PBG ada sebanyak 96 sudah terbit dan 11 menunggu pembayaran sertifikat laik fungsi (SLF). Sedangkan jumlah SLF terbit sebanyak 30.

BACA JUGA:Toko Modern di Banyumas Tidak Sediakan Kantong Plastik Wadah Belanja

BACA JUGA:PKL Alun-Alun Purbalingga Dibatasi Sampai Jam 3 Sore

Progres permohonan itu ada yang masih berproses karena setelah di cek, banyak akun coba-coba yang setelah terdaftar, tidak dilanjutkan penyelesaian unggah kekurangan dokumen di online.

"Kami sudah semaksimal mungkin menggenjot penyelesaian tahapan PBG. Namun kadang pemohon lama merevisi kekurangan berkasnya dan ternyata akun coba- coba," tambahnya.

Banyaknya permohonan PBG yang belum terbit atau belum selesai juga karena ada akun dobel yang akhirnya menambah jumlah pemohon.

"Ada cukup banyak akun yang berkasnya secara online diminta perbaikan atau mencukupi kekurangan, namun sangat lama dalam mencukupinya atau lama mengunggah kembali ke aplikasi SIMBG, sehingga prosesnya jadi panjang," katanya.

BACA JUGA:Puji Prestasi Pelaku Perundungan, Kepala SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Dihujat Warganet

BACA JUGA:Proses Konsolidasi Tanah Kawasan Jalan Bung Karno Rampung Tahun Depan

Untuk diketahui, PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: