Bawaslu Temukan Syarat Dukungan DPD RI Ganda di Purbalingga

Bawaslu Temukan Syarat Dukungan DPD RI Ganda di Purbalingga

Klarifikasi dukungan ganda calon DPD RI yang dilakulan oleh KPU Purbalingga.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA menemukan adanya dukungan ganda, yang diserahkan salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kabupaten PURBALINGGA.

Temuan nama ganda dukungan tersebut didapatkan ketika melakukan pengawasan verifikasi administrasi (vermin), yang dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Joko Prabowo mengatakan, temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Kabupaten Banyumas Tahun 2022 Lampaui Target

"Sudah dilakukan klarifikasi langsung terhadap nama yang ditemukan ganda di dua syarat dukungan calon anggota DPD RI," katanya kepada Radarmas, Senin, 16 Januari 2023.

Dia menjelaskan dalam pengawasan vermin syarat dukungan pihaknya lebih mengutamakan tindakan preventif.

Yakni, ketika ada temuan pihaknya langsung menyampaikan kepada KPU Purbalingga, untuk langsung diperbaiki.

BACA JUGA:Tanggal Libur Imlek 2023 dan Cuti Bersama Pemerintah, Ini Data Keseluruhan Libur Tahun 2023

Setelah dilakukan vermin, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual (verfak).

Yakni, dengan mendatangi langsung nama-nama yang memeberikan dukungan.

Namun, untuk jadwalnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga masih menunggu jadwal dari KPU Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Waspada Pinjaman Online Ilegal, Pencairan Mudah dengan Syarat E-KTP, Ini Ciri Pinjol Tak Resmi dari OJK

Diketahui, Bawaslu kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan vermin Syarat dukungan minimal Anggota DPD RI gingga 12 Januari 2023.

Daftar calon anggota DPD yang syarat dukungannya ada di Purbalingga adalah Abdul Kholik sebanyak 644 dukungan, Balik Muhadi (125), Casyta (148), Denty (149), Kodirin (4.814), serta Muhdi (293). (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: