Waspada Pinjaman Online Ilegal, Pencairan Mudah dengan Syarat E-KTP, Ini Ciri Pinjol Tak Resmi dari OJK
ILUSTRASI Pinjaman Online-Freepik / @pressfoto-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pinjaman online atau sering dikenal dengan istilah Pinjol, marak di kalangan masyarakat.
Pinjaman online dipilih karena prosesnya cepat.
Hanya menyertakan foto Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bisa langsung cair.
BACA JUGA:Pertamina Pertamax Akhiri Laga Penutup di GOR Satria Dengan Mulus
Atau bahkan ada yang melalui aplikasi, tanpa menyertakan e-KTP untuk verifikasi.
Namun ada baiknya cek dulu pinjaman online yang dipilih.
Jangan mudah tergiur pinjaman online dengan syarat mudah, pencairan cepat, dan bunga ringan.
BACA JUGA:Awas! Pinjol Ilegal Masih Banyak Bertebaran di Play Store, Cek Daftarnya
Dalam dunia pinjaman online, ada istilah pinjol legal dan pinjol ilegal.
Itu yang perlu diperhatikan. Ada ciri-ciri khusus untuk pinjol legal dan pinjol ilegal.
Untuk memastikan apakah pinjaman online yang dipilih legal atau ilegal, ada petunjuk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Walaupun OJK sudah sering memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi, tetapi pinjaman online ilegal masih muncul lagi yang baru.
BACA JUGA:Angkutan Perintis Diusulkan di Wilayah Timur dan Barat Cilacap
Di bawah ini merupakan ciri-ciri pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin resemi dari OJK :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: