Tabrak Siswi Banjarnegara, Sopir Truk Ayam Kabur, Kini Jadi Tersangka, Berdalih Tak Mengetahui

 Tabrak Siswi Banjarnegara, Sopir Truk Ayam Kabur, Kini Jadi Tersangka, Berdalih Tak Mengetahui

TABRAK LARI : BH (33), pelaku tabrak lari tewaskan siswa SMA di Banjarnegara, Kamis (5/1). Pujud Radar Banyumas --

BANJARNEGARA - Polres Banjarnegara telah menetapkan BH (33) Sopir truk ayam warga Grobogan sebagai tersangka dalam tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan korban TZ (16) Warga Desa Bandingan Bawang Banjarnegara meninggal dunia.

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Gemuruh, Kecamatan Bawang, Banjarnegara ini terjadi pada Rabu (4/1) pagi. Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor serta truk bermuatan ayam ini sempat terekam CCTV.

Dalam video berdurasi 7 detik tersebut, truk bermuatan ayam ini terlihat melaju dari arah timur dengan kecepatan tinggi. Saat sedang menyalip kendaraan lain, truk dengan nomor polisi Z 9424 MN ini menabrak pengendara sepeda motor.

BACA JUGA:Di Dorrr.. Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Diancam Penjara Maksimal 20 Tahun, Ini Kata Polisi

"Kronologinya kemarin ada truk melaju dari arah timur menuju barat. Saat itu, truk menyalip truk lain kemudian melebihi marka. Dan dari berlawanan ada pengendara motor, dan kecelakaan lalu lintas pun terjadi," jelas Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, saat jumpa pers di Mapolres, Kamis (5/1).

Alih-alih menolong korban, sopir truk ayam ini justru melarikan diri. Korban adalah TZ (16) salah satu siswa di SMA Negeri Bawang, Banjarnegara.

"Setelah menabrak, tersangka ini malah langsung lari, bukannya berhenti menolong korban atau melaporkan kepada petugas polisi. Korban ini siswa SMA Bawang," terangnya.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat tengah bongkar muatan di Banyumas. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

BACA JUGA:Terbakar Cemburu, Roni Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya Di Kamar Hotel Purwokerto

"Pelaku ditangkap kemarin sekitar pukul setengah 12 siang saat bongkar muatan di Banyumas. Untuk pasal yang dikenakan yakni Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata dia.

Sementara itu BH berdalih tidak tahu jika truk yang dikendarai menabrak sepeda motor. Meskipun motor tersebut dari arah berlawanan.

"Saya tidak tahu kalau menabrak kendaraan lain," ucapnya singkat.(jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: