Di Dorrr.. Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Diancam Penjara Maksimal 20 Tahun, Ini Kata Polisi

Di Dorrr.. Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Diancam Penjara Maksimal 20 Tahun, Ini Kata Polisi

Tersangka pembunuhan dengan korban warga Purbalingga dibopong anggota Resmob Polresta Banyumas dan Jatanras Polda Jateng saat tiba di kantor Reskrim Polresta Banyumas, kamis siang (5/1/2023). -Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, Kamis 5 Januari 2023 menjelaskan jika pelaku kini dijerat pasal pembunuhan. Adapun ancaman hukuman pelaku, yaitu maksimal 20 tahun penjara. 

"Kita kenakan pasal 340 KUHP juncto 338 ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S. 

DY alias Roni warga Purwokerto Selatan ini ditangkap di Cirebon oleh Tim Resmob Polresta Banyumas.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas, dan karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap Polisi pun menghujani pelaku dengan timah panas. 

BACA JUGA:Kronologi: Dianiaya di Tempat Karaoke, Dipukul Paving Blok, Nyawa Melayang Dihabisi di Hotel Purwokerto

"Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Kompol Agus. 

Diketahui, DY tega menganiaya kekasihnya I (25) warga Purbalingga hingga ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu kamar hotel di Purwokerto, Selasa (3/1).

BACA JUGA:Prediksi Skor Indonesia vs Vietnam, 5 Pertemuan Terakhir Kemenangan Dipegang Vietnam, Ini Kata Shin

Sebelum menghabisi nyawa pacarnya di kamar hotel ternyata Roni juga sempat menganiaya kekasihnya yang merupakan PL di salah satu tempat karaoke.  Aksi penganiayaan itu lalu kembali berlanjut di Terminal di Purwokerto Selatan, hingga akhirnya berujung pada aksi pembunuhan di kamar hotel yang juga berada di Purwokerto Selatan. 

"Betul kasus ini terjadi pada 3 januari, memang pada saat kita lakukan penyelidikan ada 2 TKP berbeda, TKP pertama pada saat pelaku dengan korban di tempat karoke di Inul vista disitu korban dipukul," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, Kamis (5/1). 

BACA JUGA:Terbakar Cemburu, Roni Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya Di Kamar Hotel Purwokerto

Kemudian berlanjut hingga terminal, lalu korban lemas dan dibawa ke hotel. 

"Ada saksi-saksi yang melihat saksi yang menjaga di inul vista, kemudian di Terminal korban dipukul menggunakan paving blok, korban dipukul muka dan kepala sehingga terjatuh dan lemas lalu dibawah ke hotel," papar Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Purwokerto Residivis Pembunuhan Berencana, Pernah Di Nusakambangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: