Usai Ditertibkan, PPKL Minta Pemkab Sediakan Lokasi Jualan Baru, Ini Keinginan Mereka

Usai Ditertibkan, PPKL Minta Pemkab Sediakan Lokasi Jualan Baru, Ini Keinginan Mereka

Kendaraan patroli Sat Pol PP Purbalingga disiapkan di seputar alun-alun dan titik lainnya untuk menghalau PKL yang melanggar zona larangan, Rabu 28 Desember 2022-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL) Kabupaten PURBALINGGA meminta Pemkab PURBALINGGA menyediakan lahan yang mencukupi untuk tempat mereka yang masih di zona larangan agar masuk ke zona yang diizinkan.

Ketua PPKL Kabupaten Purbalingga, Suharno mengungkapkan, pihaknya sedang mengusulkan lahan yang masih kosong di Purbalingga Food Center (PFC) Barat agar  bisa ditempati puluhan pedagang yang akhir-akhir ini kena penertiban Sat Pol PP.

Sehingga ada solusi terbaik, tidak hanya ditertibkan tanpa disediakan tempat yang diizinkan.

BACA JUGA:Banyak Lubang, Jalan Jetis - Nambangan Ditambal

"Kami sudah mendata dengan Sat Pol PP di sekitar PFC dan Gor Goentoer Darjono ada 30 PKL yang diduga melanggar. Mereka sedamg diupayakan agar bisa masuk ke PFC Barat dan lokasi sekitar yang diperbolehkan," katanya, Rabu 28 Desember 2022.

Saat ini di seputar alun-alun tidak perlu dibuat Pos pengawasan PKL, cukup mobil patroli saja.

Sedangkan di seputar GOR dan PFC memang ditempatkan Sat Pol PP di Pos Jaga.

BACA JUGA:Tunjang Pelayanan, DPU Banyumas Usulkan Pengadaan Alat Digital Tahun Depan

"Per Januari, bagi PKL yang tetap melanggar, silakan mulai disanksi tegas. Namun untuk saat ini, dilakukan tindakan preventif saja dan teguran biasa," tambahnya.

Ia juga mengatakan, saat ada solusi tempat, maka optimis PKL akan manut dan tidak akan coba-coba lagi liar di jalanan. 

Kepala Sat Pol PP Purbalingga, Revon Haprindiat membenarkan susah hari ketiga ini beberapa titik rawan PKL melanggar sudah di jaga anggota Sat Pol PP.

BACA JUGA:Viral, Kisah Pilu Norma Risma, Suamiku Selingkuh dengan Ibuku, Ini Cerita Lengkapnya

Tujuannya memberikan edukasi dan penanganan bagi para PKL yang melanggar agar semakin memahami aturan.

"Ya, sanksi masih teguran dan surat pernyataan, tidak sampai disita lapaknya," tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: