Pemuda Asal Pekuncen Banyumas Yang Sebarkan Foto Syur Mantan Pacarnya di Medsos Berakhir di Penjara

Pemuda Asal Pekuncen Banyumas Yang Sebarkan Foto Syur Mantan Pacarnya di Medsos Berakhir di Penjara

ATU saat diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas--

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- ATU (19) warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas diamankan Sat Reskrim Porlesta Banyumas, Jumat 16 Desember 2022 kemarin. ATU (19) diamankan lantaran diduga telah menyebarkan foto syur mantan pacarnya NAD (19) warga Kecamatan Purwojati ke media sosial karena tidak ingin diputus. 

BACA JUGA:Tabrakan Bus Vs Truk di Jalan Raya Rawalo Banyumas, Kabin Hancur, Pengemudi Meninggal Dunia

"Tim berhasil mengamankan pelaku ATU (19) bersama barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO type A5S, warna Hitam, lembar screenshoot status WhatsApp, 1 lembar cetakan foto chanel Telegram, 1 bendel screenshoot chat Telegram dan 1 unit HP iPhone 6s, warna Rose Gold berikut akun WhatsApp dan akun Telegram," Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H. 

Kompol Agus juga melanjutkan, bahwa saat ini pelaku ATU telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. 

BACA JUGA:Waduh, Pemuda di Banyumas Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacarnya di Medsos, Ini Alasannya

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE," jelasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: