Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Banjarnegara Periode 2024-2029 Ditetapkan

Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Banjarnegara Periode 2024-2029 Ditetapkan

Suasana penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara periode 2024-2029 di Aula Surya Yudha Park. -PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara melalui Keputusan KPU Kabupaten Banjarnegara Nomor 934 Tahun 2024, telah sah menetapkan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Banjarnegara periode 2024-2029 dalam pemilu tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, M Syarif SW mengatakan, keputusan tersebut merupakan penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu DPRD Kabupaten Banjarnegara pada setiap daerah pemilihan.

“Untuk keputusan KPU Kabupaten Banjarnegara Nomor 935 Tahun 2024, berisi tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dalam pemilu tahun 2024,” katanya, Sabtu (4/5/2024).

Menurut Syarif, calon tepilih anggota DPRD didasarkan pada perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu daerah pemilihan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD. 

BACA JUGA:Kabupaten Banjarnegara Berangkatkan 816 Orang Calon Jemaah Haji

BACA JUGA:Kantor Desa Pucang Disegel Warga Buntut Aksi Demonstrasi Pelantikan Kades di Banjarnegara

Berikut jumlah perolehan kursi parpol tingkat Kabupaten Banjarnegara :

- PKB sebanyak 7 kursi

- Partai Gerindra sebanyak 4 kursi

- PDI Perjuangan sebanyak 7 kursi

- Partai Golkar sebanyak 7 kursi

- Partai Nasdem 3 kursi

- Partai Buruh sebanyak – kursi

- Partai Gelombang Rakyat Indonesia sebanyak nol kursi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: