KPU Purbalingga Diminta Perhatikan Masukan Masyarakat, Parpol dan Stakeholder Terkait
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA mempertimbangkan masukan masyarakat, Partai Politik (Parpol), serta stakeholder terkait.
Yakni, dalam rancangan usulan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim kepada Radarmas, Rabu, 30 November 2022.
BACA JUGA:Purbalingga Butuh Dua Armada Pemadam Kebakaran, Termasuk Dua Tambahan Pos Pemadam
"Terkait rancangan usulan Dapil (Pemilihan DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilu 2024), Bawaslu meminta (KPU kabupaten Purbalingga) dalam penyusunan dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada," katanya
Dia menjelaskan, KPU harus memperhatikan masukan dari masyarakat, Parpol dan stakeholder terkait.
Meski secara mekanisme dan aturan menjadi ranah KPU Kabupaten Purbalingga untuk mengusulkan Dapil Pemilihan DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilu 2024.
BACA JUGA:Tim Sepakbola Cilacap Melaju ke Porprov 2023
Diketahui merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 dan SK KPU No 457 tahun 2022, jumlah kursi di DPRD Purbalingga akan bertambah dari 45 jadi 50.
Sebab, jumlah penduduk Purbalingga sudah di atas satu juta jiwa.
Sehingga, perlu ada rancangan Dapil baru dengan komposisi jumlah 50 kursi.
KPU Kabupaten Purbalingga sudah mengumumkan rancangan Dapil Pemilihan DPRD Kabupaten Purbalingga Pemilu 2024.
Ada tiga opsi rancangan yang sudah diumumkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: