KPU Purbalingga Diminta Perhatikan Masukan Masyarakat, Parpol dan Stakeholder Terkait

KPU Purbalingga Diminta Perhatikan Masukan Masyarakat, Parpol dan Stakeholder Terkait

Rancangan pertama yakni menggunakan Dapil yang sudah eksisting yakni lima Dapil.

BACA JUGA:Geger, Kuli Rongsokan Meninggal Dunia di Trotoar Jalan Jensud Purwokerto

Komposisi kecamatan rancangan Dapil ini tetap.

Namun, ada penambahan kursi di masing-masing Dapil.

Rancangan kedua, masih berjumlah lima Dapil. Namun ada pergeseran kecamatan di Dapil 1, 3 dan 5.

BACA JUGA:Sering Masuk Lapak Aduan, Akhirnya Drainase di Jalan Moh Besar Selesai Dipasang

Serta, serta rancangan ketiga adalah enam Dapil.

Setelah pengumuman, kemudian dibuka tanggapan masyarakat, hingga 6 Desember 2022.

Selanjutnya, pada 7-16 Desember 2022, KPU kabupaten Purbalingga akan melakukan uji publik.

BACA JUGA:Tips Agar Menjadi UI UX Designer yang Sukses

Yakni, melibatkan semua stakeholder, parpol dan masyarakat.

Nantinya, hasil uji publik ditampung, diplenokan dan diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya akan dibicarakan di tingkat Komisi II DPR RI, untuk diputuskan rancangan Dapil mana yang akan digubakan pada Pemilu 2024 mendatang. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: