Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu, Laporan Dugaan Politik Uang di Purbalingga Dihentikan

Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu, Laporan Dugaan Politik Uang di Purbalingga Dihentikan

DIHENTIKAN: Masyarakat tengah membaca pengumuman pemberitahuan status laporan kasus dugaan politik uang di Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PURBALINGGA, akhirnya mengumumkan hasil laporan penyelidikan dan pembahasan kasus dugaan politik uang, yang dilakukan oleh oknum calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil 10.

Hal itu tertuang dalam pemberitahuan status laporan yang dipasang di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Purbalingga.

Pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad itu, status laporan dinyatakan dihentikan. Karena, laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.

Caleg yang dilaporkan melakukan dugaan politik uang juga dicantumkan namanya, yakni Muhammad Ardine Fathony. Sedangkan pelapor adalah Suhara Acep Prayitno.

BACA JUGA:Satu Laporan Dugaan Politik Uang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Kembali Tangani Dugaan Kasus Politik Uang

Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto mengatakan, laporan kasus dugaan politik uang tersebut sudah melalui tahapan penyelidikan dan pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Purbalingga.

"Serta, sudah dimintakan pendapat dari saksi ahli, yakni akademisi dari Unsoed Purwokerto," katanya kepada Radarmas, Rabu, 13 Maret 2024.

Dia menambahkan, setelah melalui tahapan tersebut dan masukan pendapat dari saksi ahli, laporan kasus dugaan politik uang tersebut, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu. Sehingga, status laporan dihentikan.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Purbalingga, tengah menangani dugaan politik uang yang dilakukan salah satu oknum caleg, pada masa tenang Pemilu 2024.

BACA JUGA:Sempat Tak Datang, Caleg Terlapor Dugaan Politik Uang Akhirnya Penuhi Undangan Klarifikasi

BACA JUGA:Diundang Klarifikasi Bawaslu, Caleg Terlapor Dugaan Politik Uang Tak Datang

Kasus dugaan politik uang tersebut, merupakan laporan dari masyarakat. Saat itu, identitas caleg yang diduga melakukan politik uang belum diungkap. 

Sebab, menurut aturan baru bisa dibuka ke publik setelah proses klarifikasi selesai dan teregister untuk ke tahap selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: