Kejari Purwokerto Buka Kembali Segel di Kantor PT LKM Kedungbanteng, Ini Alasannya.

Kejari Purwokerto Buka Kembali Segel di Kantor PT LKM Kedungbanteng, Ini Alasannya.

Kejari Purwokerto kembali membuka segel kantor PT LKM Kedungmas, untuk operasional dengan pelayanan yang dikecualikan. Kamis (27/10/2022)-Foto Dok Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Kamis (27/10) kemarin kembali membuka segel kantor PT LKM Kedungmas dan membuka operasional kantor dengan pelayanan yang dikecualikan.

Sebelumnya, penyegelan dilakukan ke Kantor PT LKM Kedungmas Kecamatan Kedungbanteng pada Selasa (25/10) pukul 00.30 WIB lalu.  

BACA JUGA:Sore Ini, Heartcorner Collective Gelar Pameran Arsip untuk Rayakan 17 Tahun Berkolektif

Sunarwan SH, MHum, Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto melalui Hafidz Mukhidin Kasi Pidsus Kejari Purwokerto mengatakan, dibukanya kembali kantor PT LKM itu dalam rangka pengembalian dana bergulir eks PNPM yang masih ada di Masyarakat. 

"Motivasi kami membuka itu dalam rangka pengembalian dana bergulir eks PNPM yang saat ini masih ada di masyarakat. Karena kalau itu kami tutup otomatis tidak ada angsuran dari masyarakat yang melakukan kegiatan terhadap dana eks pnpm itu," ungkapnya. 

BACA JUGA:Heartcorner Records Suguhkan Band Hip-Hop Hingga Ska dalam Pertunjukan Sore Nanti

Namun untuk pelayanan setelah segel itu kembali dibuka, Kasi Pidsus menjelaskan, berbeda dari biasanya. 

Karena untuk pelayanan kantor PT LKM hanya dikecualikan untuk pengembalian dana bergulir, dan akan diawasi oleh Dinsospermades Banyumas dan Inspektorat. 

BACA JUGA:Kolam di Masjid Raya Seribu Bulan Purwokerto Terhubung dengan Kolam Retensi

"Untuk melaksanakan itu kami sudah meminta bantuan kepada dinsos maupun inspektorat untuk mengawasi proses angsuran atau pengembalian dana bergulir yang di masyarakat itu. Karena itu sebagai penyelematan dari kerugian negara juga, sehingga kita buka kembali," jelasnya. 

Dana yang telah dikembalikan, juga tidak akan digulirkan kembali. 

BACA JUGA:Siulan Kini Bisa Dianggap Melecehkan, PMA 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Disosialisasikan

"Bedanya dengan dulu, dulu tanpa pengawasan sekarang diawasi. Jadi berapapun uang yang diterima yang bersumber dari dana eks PNPM itu akan kita sita nantinya untuk penyelamatan kerugian Negara itu, sampai dengan perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan," terangnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: