Sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Purwokerto

Sosialisasi Kepatuhan Program  BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Purwokerto

BPJS Ketenagakerjaan lakukan sosialisasi kepatuhan program pada 38 akun usaha di Kejari Purwokerto, Selasa (132).-BPJS Ketenagakerjaan untuk Radarmas-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Bertempat di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Selasa (13/2), BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Purwokerto melakukan pemanggilan terhadap 38 akun usaha yang belum terdaftan di BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini bersifat persuasif.

Acara diisi dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya dengan harapan mereka yang diundang bisa mengikutkan karyawan perusahaannya untuk ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan, karena sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang program BPJS Ketenagakerjaan melalui surat. Setelah surat dilanjutkan dengan kunjungan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan ke lokasi usaha.

Narasumber pada acara tersebut adalah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Purwokerto, Nila Aldriani. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan, Rosalina Agustin serta Petugas Pemeriksa, Susilowati dan Aam Cahyono.

Kegiatan semacam ini akan rutin dilakukan dengan menyasar semua unit usaha di Banyumas dan sekitarnya seperti pabrik, ritel, dan lain lain. Pada kesempatan kali ini ke-38 akun usaha yang dipanggil adalah apotik.

Nila menekankan pentingnya setiap akun usaha untuk mengikut sertakan karyawannya dalam program  BPJS Ketenagakerjaan. Undang-undang No 24 Tahun 2011 mengatur tentang hal tersebut.

"Para pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Artinya para pemilik usaha wajib mematuhi peraturan tersebut," ujar Nila.

Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan yang melanggar dapat berupa teguran secara tertulis, denda hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Sementara itu ditemui secara terpisah, kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto menyampaikan harapannya agar perusahaan dapat berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"UMK Banyumas kan masih relatif kecil di sekitar angka Rp 2,1 jutaan, kalau terjadi kecelakaan kerja paling sengsara kan karyawannya," ujar Antony.

Karena itulah, dia berharap perusahaan paling tidak bisa mengikuti tiga program untuk seluruh karyawannya. Yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

Sementara untuk perusahaan yang mampu kedepannya dapat menambah program pensiun. Setelah mengikuti empat program tersebut, peserta secara otomatis akan mendapatkan tambahan program JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: