Siulan Kini Bisa Dianggap Melecehkan, PMA 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Disosialisasikan

Siulan Kini Bisa Dianggap Melecehkan, PMA 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Disosialisasikan

Ilustrasi madrasah : Selain mengeluarkan PMA terbaru terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kemenag, KaKanwil Jateng dan Menag mendorong semua madrasah untuk semakin ramah anak.-Foto Yudha Iman P / Radar Banyumas -

PURWOKERTO - KaKanKemnag Banyumas, H Aziz Muslim, SAg MPdI dalam banyak kesempatan di madrasah gencar menyampaikan pesan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru yaitu PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

KaKanKemnag Banyumas, H Aziz Muslim, SAg MPdI di MIN 1 Banyumas mengatakan dengan adanya kasus-kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan, Kemenag membuat PMA terbaru yaitu PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

"Harapannya tentu bahwa madrasah kita menjadi tempat yang terbaik dalam proses belajar bagi anak-anak sekaligus mempersiapkan generasi-generasi emas," katanya.

Aziz menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik atau melalui Teknologi Informasi (TI) dan komunikasi. Kondisi saat ini banyak juga pembullyan melalui medsos. Termasuk tidak boleh menyampaikan, mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik serta tidak boleh menyampaikan ucapan yang mengandung rayuan, lelucon atau siulan yang membuat orang lain tersinggung.

"Hati-hati sekarang siulan yang dianggap melecehkan atau menyinggung bisa terkena pasal," terangnya.

Tak kalah penting yang diatur dalam PMA Nomor 73 Tahun 2022 ialah tidak boleh menatap seseorang dengan nuansa seksual.

"Ini merupakan langkah antisipasi dari Kemenag dengan makin banyaknya kasus kekerasan seksual yang menimpa beberapa satuan pendidikan," pungkas Aziz. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: