Kejari Purwokerto Musnahkan Barang Bukti dari 119 Perkara Pidana Sepanjang Tahun 2023

Kejari Purwokerto Musnahkan Barang Bukti dari 119 Perkara Pidana Sepanjang Tahun 2023

PEMUSNAHAN : Barang bukti perkara pidana sepanjang tahun 2023 saat dilakukan pemusnahan di halaman apel Kejari Purwokerto, Rabu (01/11/2023).-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) PURWOKERTO menggelar pemusnahan barang bukti dari 119 perkara pidana umum di halaman apel Kantor Kejari, Rabu (1/11/2023) pagi.

Pemusnahan barang bukti kasus perkara pidana sepanjang tahun 2023 tersebut, merupakan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (inkrah, red).

Kepala Kejari Purwokerto, Imanuel Rudy Pailang, S.H, M.H,  menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara pidana dari 1 Januari sampai dengan Oktober tahun 2023.

"Ini sebagai pelaksanaan pasal 270 dan 273 KUHP bahwa dalam penyelesaian sebuah perkara pidana, tidak hanya mengeksekusi pidana badan kepada pelaku, tetapi juga Barang bukti yang diputus oleh pengadilan untuk dimusnahkan," katanya kepada Radarbanyumas.

BACA JUGA:Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Eks PNPM Kedungbanteng

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Periksa 20 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kutasari

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut juga ialah hasil kerjasama dengan para aparat penegak hukum di Kabupaten Banyumas.

"Hanya saja pelaksananya di Kejari purwokerto karena kejari sebagai eksekutor," lanjutnya.

Untuk barang bukti yang dimusnahkan, disebutkan, terdiri dari, sabu-sabu seberat 499,15 Gram. Tembakau sintetis 198,59 Gram. Obat-obatan daftar G sebanyak 46.352 butir. Ganja 509,207 Gram. Petasan berbagai merek 12.115 buah.

Termasuk HP berbagai merk 75 buah. Miras 32 botol, dan senjata tajam 4 buah, serta lain-lain seperti baju dan celana.

BACA JUGA:Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan Selamatkan Keuangan Negera Rp 1,267 M pada 2022

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Usut Dugaan Korupsi di Puskesmas Kutasari

"Cuma petasan ini ada sebagian besar sudah dimusnahkan saat tahap penyelidikan di polisi, disini cuma penyisihan saja untuk barang bukti di persidangan," beber Kajari.

Menurutnya, ke depan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut akan lebih diintensifkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: