Masih Samakan Visi, Penerapan Perda Peredaran Minuman Beralkohol di Banyumas Belum Dilaksanakan

Masih Samakan Visi, Penerapan Perda Peredaran Minuman Beralkohol di Banyumas Belum Dilaksanakan

ilustrasi : Petugas polisi saat menyita puluhan liter miras di salah satu pedagang yang berada di Teluk Purwokerto Selatan, Selasa (30/8).-Foto Polresta Banyumas untuk Radarmas-

PURWOKERTO - Peraturan Daerah (Perda) soal Tentang Perubahan Atas Perda No. 15 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol, sudah selesai disusun.

Meski begitu, untuk penerapan Perda tersebut belum dilakukan. 

"Belum ada, kalau yang perda baru. Sudah rapat dengan DPMPTSP dengan pemahaman," kata Kabid Penegak Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP kabupaten Banyumas Edy Purbowo. 

Edy Purbowo menuturkan, untuk penerapan Perda tersebut masih dilakukan pembahasan lintas organisasi perangkat daerah (OPD). 

BACA JUGA:Miras Jenis Anggur Kolesom Dirazia dan Diamankan Polisi di Karanglewas

"Masih pembahasan koordinasi lintas OPD. Agar satu visi misi," ucapnya. 

Lanjut, terkait perda tersebut bagi yang melanggar ia sampaikan, bakal dikenakan sanksi. Mulai denda hingga pidana. 

BACA JUGA:Tenggak Miras Bareng di Purwokerto, Salah Paham Lalu Baku Hantam, Kini Berujung di Kepolisian

"Sanksi Administrasi dan pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 50 juta," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: