Tak Kantongi Ijin Jual Miras, 5 Pemilik Warung Kelontong di PurwokertoDidenda Rp700 Ribu

Tak Kantongi Ijin Jual Miras, 5 Pemilik Warung Kelontong di PurwokertoDidenda Rp700 Ribu

Satpol PP bersama petugas gabungan saat melakukan razia miras, Selasa (19/12/2023). -SATPOL PP UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Cipta kondisi natal dan tahun baru (Nataru), Satpol PP Banyumas bersama Polresta Banyumas, Kejari, PN Banyumas, dan Denpom PURWOKERTO melaksanakan razia miras di sejumlah titik. 

Petugas gabungan yang terdiri 40 personil tersebut melaksanakan kegiatan operasi yustisi penertiban peredaran minuman beralkohol  tanpa izin. 

Hasilnya, saat dilaksanakan Selasa (19/12/2023) malam. Sebanyak 457 botol minuman keras (miras) dari berbagai macam merek dan 46 liter ciu diamankan petugas. 

BACA JUGA:Geger Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Tobong Bata Desa Pliken, Diduga Korban Pemerkosaan

Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin melalui, Theodorus Yudha Adhyaksa, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan dengan menyasar toko, kios atau warung kelontong yang diduga menjual miras tanpa ijin di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyumas. 

"Operasi di wilayah Kecamatan sumbang, Sokaraja, Kalibagor dan Banyumas," katanya, Selasa (26/12/2023). 

Dari operasi tersebut, lima pemilik toko kemudian diajukan untuk menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Jumat (22/12/2023) lalu. 

BACA JUGA:Aniaya Warga Cipawon di Musala, Pelaku Warga Desa Karangcengis Kabur

"Ada 5 tersangka yang diajukan sidang. Para tersangka yaitu para penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kemudian disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Banyumas," jelas Yudha

Dalam persidangan tersebut para terdakwa diputuskan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

"Sehingga dijatuhi sanksi berupa denda sejumlah Rp. 700 ribu atau hukuman kurungan selama 7 hari. Selanjutnya setelah vonis tersebut, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Adapun uang denda dimasukkan ke Kas Daerah Kabupaten Banyumas," tutupnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: