Seluruh Fraksi Setuju, Empat Raperda yang Diajukan Bupati Fahmi Dilanjut Pembahasan ke Tingkat Pansus

Seluruh Fraksi Setuju, Empat Raperda yang Diajukan Bupati Fahmi Dilanjut Pembahasan ke Tingkat Pansus

Rapat paripurna di DPRD Kabupaten Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Purbalinga, setuju empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, dibahas di tingkat lebih lanjut.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, dengan agenda pembacaan Pandangan Umum Fraksi, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa, 25 Maret 2025.

"Ditanjau dari segi Yuridis Formal empat Raperda tersebut di atas telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Fraks PKS Sumarsih.

Dia menambahkan, atas dasar pertimbangan di atas Fraksi PKS dapat menerima dan menyetujui empat Raperda untuk dibahas ditingkat lebih lanjut.

BACA JUGA:Serahkan 4 Raperda Kepada DPRD, Bupati Fahmi Ingin Hadirkan Kebjijakan Pro Rakyat

BACA JUGA:Pansus II DPRD Kebumen Kawal Raperda Perlindungan Perempuan

"FPKB dapat menerima empat Raperda tersebut dan selanjutnya untuk dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus," kata juru bicara Fraksi PKB H Khodirin. 

Fraksi Partai Golkar menilai empat Raperda yang diserahkan kepada dewan telah memenuhi unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.

"Ditinjau dari urgensinya keempat  raperda ini sangat diperlukan sebagai landasan operasional, pengelolaan, dan dalam rangka tertib administrasi. Sehingga efektifitas dan efesiensi roda pemerintahan  dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna serta dinamis mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata juru bicara Fraksi Partai Golkar Akhmad Sa'bani.

Dia menambahkan, dengan pertimbangan tersebut, maka fraksi partai golkar  dapat menerima dan menyetujui keempat raperda tersebut diatas, untuk dibahas lebih lanjut oleh pansus DPRD, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:Raperda Penyertaan Modal BUMD Kebumen Mulai Dibahas

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Banyumas Targetkan Bahas 18 Raperda

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra Mugi Wahyudi mengatakan, dari materi raperda yang diajukan bupati tersebut di atas, fraksi partai gerindra menyatakan menerima untuk dibahas lebih lanjut ke tahap berikutnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru bicara Fraksi Amanat Demokrat (FAD) Predi Setiaji mengatakan, pihaknya berharap pandangan umum fraksinya bisa menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi pimpinan Dewan dan Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: