Tegaskan Komitmen Jadikan Kabupaten Layak Anak, Pemkab Ajukan Raperda KLA

Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani, saat membacakan jawaban bupati dalam Rapat Paripurna.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga berkomitmen menjadikan Purbalingga sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal itu ditegaskan melaui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak, yang diajukan Pemkab Purbalingga kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani menegaskan, komitmen pemerintah dalam melindungi hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka.
"Pemkab Purbalingga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak," ungkapnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi di Ruang Rapat Paripurna, Rabu, 26 Maret 2025.
Dia menambahkan, untuk menegaskan hal itu, Kabupaten Purbalingga juga telah meraih predikat Kabupaten Layak Anak kategori Madya.
BACA JUGA:Serahkan 4 Raperda Kepada DPRD, Bupati Fahmi Ingin Hadirkan Kebjijakan Pro Rakyat
"Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang lebih baik bagi anak, kerja sama terus dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan akademisi," tambahnya.
Dia mengatakan, Pemkab Purbalingga berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan anak dan membuka ruang diskusi, serta kolaborasi guna menciptakan kebijakan yang lebih efektif demi masa depan anak-anak yang lebih baik.
Terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik, menurutnya, Pemkab Purbalingga telah menunjukkan komitmen besar dalam mewujudkan transparansi. Tahun 2024, Purbalingga meraih predikat Kabupaten Informatif dan berhasil menduduki peringkat kedelapan di Jawa Tengah.
"Keterbukaan informasi publik di Purbalingga semakin diperkuat dengan pemanfaatan media sosial yang terintegrasi dengan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta berbagai portal informasi perangkat daerah," lanjutnya.
BACA JUGA:Pansus II DPRD Kebumen Kawal Raperda Perlindungan Perempuan
BACA JUGA:Raperda Penyertaan Modal BUMD Kebumen Mulai Dibahas
Pemerintah daerah juga senantiasa melayani permintaan informasi dari masyarakat. Tahun 2024 lalu, sebanyak 19 pengajuan terkait informasi publik telah ditanggapi dengan rata-rata waktu respons hanya satu hari.
Untuk, Raperda Penyertaan Modal BUMD, diungkapkan pada tahun 2024, BUMD Kabupaten Purbalingga berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Total dividen yang disetorkan mencapai Rp 21,4 miliar atau 96,58 persen dari target yang ditetapkan.
Namun menurutnya, penambahan penyertaan modal BUMD tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kinerja dan perkembangan usaha masing-masing BUMD.
Sementara itu, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Perwira, dijellaskan, bank daerah ini berperan besar dalam memperkuat sektor keuangan, khususnya dalam mendukung pembiayaan UMKM di Purbalingga.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Banyumas Targetkan Bahas 18 Raperda
BACA JUGA:DPRD Bersama Pemkab Cilacap Tetapkan 2 Raperda Menjadi Perda
Salah satu program unggulannya adalah Kredit Mawar (Kredit Melawan Rentenir), yang memberikan pinjaman kepada pelaku usaha mikro tanpa bunga dan tanpa agunan.
Dijelaskan, dengan modal disetor sebesar Rp 10,85 miliar, BPR Artha Perwira dalam 10 tahun terakhir telah menyetorkan dividen sebesar Rp 23,8 miliar.
"Ini menunjukkan bahwa keberadaan BPR Artha Perwira sangat berkontribusi dalam perekonomian daerah," ujarnya.
Dengan berbagai pembahasan tersebut, Pemkab Purbalingga optimis bahwa empat Raperda ini akan memperkuat tata kelola daerah dalam berbagai aspek, mulai dari perlindungan anak hingga peningkatan transparansi dan ekonomi daerah.
Selanjutnya, empat raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui rapat komisi maupun panitia khusus (pansus).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: