Admin Medsos Pemkab Belajar Soal Pengelolaan Platform

Para admin website dan media sosial Pemkab Purbalingga saat dibekali pemahaman pengelolaan medsos.-Dinkominfo Kabupaten Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga menggelar Evaluasi Pemanfaatan Website dan Media Sosial. Sebanyak 60 admin media sosial di lingkungan Pemkab Purbalingga "dipaksa" belajar lagi soal interaksi medsos, keterbukaan informasi dan evaluasi konten.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ardilawet Kantor Setda Purbalingga. Kedepan, diharapkan akan meningkatkan kapasitas serta partisipasi aktif media sosial pemerintah dalam mendukung keterbukaan informasi.
Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti menegaskan pentingnya peran website dan media sosial sebagai saluran komunikasi serta bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa evaluasi ini menjadi bagian dari bimbingan teknis bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan, serta PPID Kelurahan/Desa selaku PPID Pelaksana.
“Media sosial dan website bukan hanya sekadar sarana publikasi, tetapi juga wadah interaksi dengan masyarakat. Partisipasi aktif dalam mengelola platform ini sangat penting untuk membangun transparansi dan kepercayaan publik,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral Aksi Perkelahian di Medsos, 15 Anak Diamankan Polsek Bobotsari
BACA JUGA:Kembali Gagalkan Tawuran, Polisi Temukan Akun Medsos Dijadikan Ajang Menantang Tawuran
Para admin media sosial Pemkab Purbalingga semakin memiliki keterampilan dalam membuat konten serta mengelola interaksi publik secara profesional dan efektif. Dengan demikian, informasi yang disampaikan dapat lebih menarik, kredibel, dan berdampak luas.
Kepala Bidang Informatika Dinkominfo Purbalingga, Baryati menjelaskan, keaktifan website tiap OPD kini dapat dipantau melalui aplikasi monitoring yang dikembangkan oleh Dinkominfo, yaitu ‘Monita’. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan dan evaluasi terhadap konsistensi penyajian informasi di website perangkat daerah.
Sementara itu, Pranata Humas Terampil Dinkominfo Purbalingga, Febrian Prabawa Hakim, menuturkan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dengan prinsip bahwa informasi bersifat terbuka dan terbatas. Informasi publik terbuka dapat diakses oleh masyarakat, sementara informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai regulasi.
“Standar Layanan Informasi Publik terbagi menjadi tiga kategori, yakni informasi berkala, informasi serta-merta, serta informasi setiap saat. Masing-masing memiliki kriteria dan mekanisme pengelolaan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Febrian juga memaparkan rincian jenis layanan informasi publik dan kategori informasi yang dikecualikan (DIK) berdasarkan Pasal 13 Ayat 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Dengan memahami regulasi ini, diharapkan para admin media sosial dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: