Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Polres Banjarnegara saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjarnegara terkait penganiayaan.-PUJUD/RADARMAS-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polres Banjarnegara berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian di Jalan Elang Raya, Perumahan Kalisemi, Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, pada Senin (24/3/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo menyatakan, pelaku MNSJ alias Weki (24), warga Desa Oihu, Kecamatan Togo Binongko, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, telah ditangkap dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian.

"Dalam kejadian tersebut, terdapat dua korban. Satu korban meninggal dunia, yakni Muhammad Saefudin (23), warga Kelurahan Sokaraja Kulon, Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Korban mengalami beberapa luka tusukan di tubuhnya, termasuk di ketiak belakang, punggung, pantat, dan perut," ujar Handoyo dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (25/3/2025).

Korban kedua, MH Zaki Amaris, warga Kelurahan Parakancanggah, Banjarnegara, mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Hj. Anna Lasmanah.

BACA JUGA:DPUPR Siagakan Alat Berat dan Tim Reaksi Cepat Antisipasi Arus Mudik Lebaran

BACA JUGA:Tambahan 89.625 Tabung LPG 3 Kg, Pastikan Pasokan Aman Jelang Lebaran

Menurut Handoyo, motif kejadian bermula dari saling tatap antara tersangka dan korban Zaki, yang berujung pada perkelahian.

"Tersangka yang selalu membawa senjata tajam, kemudian mengeluarkan pisau lipat dari sakunya dan menikam korban. Saat Muhammad Saefudin berusaha menolong, ia juga ikut ditusuk oleh pelaku," jelasnya.

Setelah melakukan aksi brutalnya, tersangka melarikan diri dengan sepeda motor. Warga yang menyaksikan kejadian segera melaporkannya ke Polres Banjarnegara. "Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dari informasi yang kami peroleh, pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Banyumas," tambahnya.

Tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara bekerja sama dengan Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyekatan di perbatasan Banyumas-Purbalingga. Upaya tersebut membuahkan hasil, dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat mengisi BBM di sebuah pom mini di daerah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tersangka berhasil kami amankan dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Handoyo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna merah putih, satu bilah pisau lipat dengan gagang coklat beserta sarungnya, pakaian korban yang berlumuran darah, serta sandal dan jaket milik tersangka. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: